Jumat, 01 April 2016

Syari'at Poligami/Ta'addud - Pro Kontra di dalamnya (Boleh Apa Tidak ?)

Oleh : Abul-Jauzaa’ Al-Bogory
Artikel ini sebenarnya telah saya tulis sekitar dua tahun yang lalu, terutama ketika Aa' Gym mendapat cemoohan akibat "kesalahannya" (?) berpoligami. Tidak ada salahnya jika kemudian ditampilkan kembali melalui Blog ini. Tentu saja dengan beberapa perbaikan (karena di artikel lama ada beberapa kesalahan yang mesti untuk dikoreksi). Semoga dapat menambah pengetahuan kita tentang bahasan hukum poligami menurut syari'at Islam yang dengan itu dapat membuahkan amal shalih bagi kita semua. 
Isu poligami atau ta’adud belakangan semakin santer seiring dengan rencana perubahan perangkat peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Hal itu ditambah lagi dengan perkawinan kedua seorang dai kondang tanah air yang semakin memicu arus pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya kaum perempuan. Tentu bukan hal yang aneh jika kemudian umat Islam dan syari’at Islam menjadi target pembahasan. Bagaimana sebenarnya kedudukan poligami ini di mata masyarakat dan juga syari’at Islam ?
Wawancara-wawancara dilakukan oleh berbagai kalangan. Mulai orang ‘alim sampai orang jahil. Tapi naas, berbagai pendapat dan pandangan tersebut lebih banyak diklarifikasi oleh orang yang jahil daripada yang ‘alimnya. Maka, pendapat artis, selebritis, dan kalangan muslim yang jauh dari pemahaman dan pengamalan syari’at Islam menjadi ikon penentuan sikap dalam poligami.
Sudah bisa ditebak bahwasannya ujung yang didapat adalah sikap ketidaksetujuan dan penolakan terhadap poligami. Dan diantara yang tidak setuju diantara mereka, ada kalangan “abu-abu” yang menyikapi poligami antara setuju dan tidak setuju. Poligami boleh, asal dengan alasan yang super ketat (namun mengada-ada dalam timbangan syari’at) seperti : boleh dilakukan asal si istri mandul, si istri tidak bisa melayani kebutuhan biologis suami, harus seijin istri yang pertama, “adil” dalam segala hal (cinta, kasih sayang, mobil harus sama, rumah harus sama, dan lain-lain), dan seterusnya.
Selalu opini tentang poligami digiring ke arah hipotesis bahwa laju poligami berbanding lurus dengan laju perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, dan hal-hal negatif lainnya. Tidak pernah rasanya kita dengar (walau kita sering melihat dan mendengar) ada orang yang memberikan contoh sebuah profil rumah tangga poligami yang sehat, syar’i, lagi Islami. Penulis mempunyai contoh tentang hal itu. Ada seorang teman yang tinggal di sebuah kota di Jawa Tengah yang mempunyai dua istri. Kedua istrinya sangat rukun. Bahkan ketika si istri kedua diajak suami pergi ke Saudi untuk mencari nafkah, anak istri kedua yang ditinggal di tanah air diasuh oleh istri pertama dengan penuh kasih sayang layaknya anak kandungnya sendiri, sampai suami istri tersebut kembali dua tahun kemudian. Kehidupan mereka sangat Islami.
Anak-anak mereka didik dan di sekolahkan di sekolah-sekolah Islam. Si suami juga merupakan profil seorang suami yang bertanggung jawab. Siang hari ia bekerja keras sebagai tukang pijit dan akupresur disamping usaha sampingan lainnya. Uang hasil kerjanya alhamdulillah cukup sebagai nafkah kedua istri dan anak-anaknya.
Kiranya sedikit contoh singkat di atas menjadi perbandingan dari sebuah keluarga poligami yang syar’i (sejauh pengetahuan Penulis terhadap teman tersebut tentunya). Penulis yakin bahwa contoh-contoh seperti ini masih banyak. Kenyataan inilah yang tidak mau ditengok oleh kaum yang tidak setuju dengan syari’at poligami.
Paragraf di atas merupakan muqaddimah ringkas mengenai realita poligami yang ada di masyarakat kita. Di bawah ini akan sedikit Penulis uraikan tentang syari’at poligami dan hal-hal yang terkait dengan itu. Semoga bermanfaat.
POLIGAMI DALAM AYAT AL-QUR’AN
Pertama
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَىَ فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُمْ مّنَ النّسَآءِ مَثْنَىَ وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَىَ أَلاّ تَعُولُواْ
”Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [QS. An-Nisaa’ : 3].
Ayat di atas bermakna bahwa apabila kamu khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim jika kamu mengawininya, maka kawinilah manita merdeka satu sampai dengan empat, atau budak-budak perempuan yang kamu miliki.
Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa[1] bahwa dulu, biasanya kalau ada seorang laki-laki memelihara seorang anak yatim perempuan, jika cantik maka diapun mengawininya tanpa berbuat ‘adil dalam urusan maharnya. Sedangkan bila jelek maka dia tidak mau mengawininya dan menghalangi orang lain yang akan mengawininya agar tidak ada yang ikut menikmati harta anak yatim tersebut bersamanya. Maka merekapun dilarang menikahi perempuan yatim, kecuali kalau mampu berbuat ‘adil terhadap mereka dan memberikan mahar yang sempurna. Serta mereka diperintahkan untuk mengawini selain itu dari wanita merdeka yang mereka sukai.
Di samping seorang laki-laki dianjurkan untuk menikahi seorang anak perempuan yatim yang memiliki harta sedikit dan tidak cantik, maka tidak dihalalkan baginya untuk menikahi seorang anak perempuan yatim yang mempunyai banyak harta dan cantik kecuali jika ia mampu berbuat adil kepadanya.[2]
Bila mampu berbuat ‘adil, maka diperbolehkan menikahi perempuan yatim, atau yang bukan yatim dari kalangan perempuan merdeka; satu, dua, tiga, atau empat orang.
Makna di atas dikuatkan oleh firman Allah :
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النّسَآءِ قُلِ اللّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنّ وَمَا يُتْلَىَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النّسَآءِ الّلاتِي لاَ تُؤْتُونَهُنّ مَا كُتِبَ لَهُنّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنّ
“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur’an (yang memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka” (QS. An-Nisaa’ : 127).
‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa berkata : Yang dimaksud dengan : { وَمَا يُتْلَىَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ} adalah firman Allah :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَىَ فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُمْ مّنَ النّسَآءِ مَثْنَىَ وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَىَ أَلاّ تَعُولُواْ
”Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS. An-Nisaa’ : 3). [HR. Muslim no. 3018].
Berkata Al-Qurthubi dalam Tafsirnya :
واتفق كل من يعاني العلوم على أن قوله تعالى: "وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى" ليس له مفهوم؛ إذ قد أجمع المسلمون على أن من لم يخف القسط في اليتامى له أن ينكح أكثر من واحدة: اثنتين أو ثلاثا أو أربعا كمن خاف. فدل على أن الآية نزلت جوابا لمن خاف ذلك، وأن حكمها أعم من ذلك
”Setiap orang yang memiliki perhatian khusus terhadap ilmu-ilmu agama telah sepakat bahwasannya firman Allah ta’ala : Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim” tidak memiliki mafhum (makna yang tersirat). Sebab, semua umat telah sepakat bahwa orang yang tidak khawatir terhadap kemampuannya dalam bersikap adil terhadap anak-anak perempuan yatim juga diperbolehkan untuk menikahi wanita-wanita lain lebih dari satu, atau menikahi dua, tiga, atau empat; seperti yang diperbolehkan kepada orang yang khawatir terhadap kemampuannya dalam bersikap adil. Ini menunjukkan bahwa ayat tersebut turun sebagai jawaban bagi orang yang khawatir itu, dan bahwa hukum menikahi anak perempuan yatim itu lebih umum”.[3]
Walau ayat tersebut secara khusus berbicara tentang perempuan yatim, namun secara hukum hal itu berlaku untuk seluruh perempuan (baik yatim dan tidak yatim). Pelajaran itu diambil dari keumuman lafadh, bukan dari kekhususan sebab. Sehingga,… jelas bagi kita bahwa Al-Qur’an memperbolehkan untuk poligami dengan syarat keadilan.
Kedua
Allah berfirman :
حُرّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الاُخْتِ وَأُمّهَاتُكُمُ اللاّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مّنَ الرّضَاعَةِ وَأُمّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاّتِي فِي حُجُورِكُمْ مّن نّسَآئِكُمُ اللاّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنّ فَإِن لّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُمْ بِهِنّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الاخْتَيْنِ إَلاّ مَا قَدْ سَلَفَ
”Diharamkan kamu (mengawini) ibu-ibumu………sampai dengan ayat………dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi di masa lampau” [QS. An-Nisaa’ : 23].
Allah telah mengharamkan untuk menghimpun (mempoligami) dua wanita bersaudara. Mafhum mukhalafah-nya, Allah menghalalkan mempoligami selain dua wanita bersaudara.
POLIGAMI DALAM HADITS RASULULLAH
عَنْ أَنَسٍ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ تِسْعُ نِسْوَةٍ، فَكَانَ إِذَا قَسَمَ بَيْنَهُنَّ لا يَنْتهِي إِلَى الْمَرْأَةِ الْأُلَى إِلَّا فِي تِسْعٍ
Dari Anas (bin Malik) radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memiliki sembilan orang istri. Apabila beliau membagi (giliran) di antara mereka, beliau tidak datang kembali kepada istrinya yang pertama kecuali setelah melewati sembilan (hari)” [HR. Muslim no. 1462].
Poligami beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap sembilan istri beliau merupakan kekhususan bagi diri beliau. Al-Hafidh Ibnu Katsir berkata :
قال الشافعي: وقد دلت سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم المبينة عن الله أنه لا يجوز لأحد غير رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجمع بين أكثر من أربع نسوة, وهذا الذي قاله الشافعي رحمه الله مجمع عليه بين العلماء إلا ما حكي عن طائفة من الشيعة, أنه يجوز الجمع بين أكثر من أربع إلى تسع....
”Asy-Syafi’i berkata : ’Sunnah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam yang memberikan penjelasan dari Allah ta’ala bahwasannya tidak diperbolehkan bagi seorang pun selain Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menghimpun lebih dari empat orang wanita’. Inilah yang dikatakan Asy-Syafi’I rahimahullah yang telah disepakati oleh para ulama kecuali apa yang dihikayatkan dari kelompok Syi’ah dimana mereka membolehkan untuk menghimpun lebih dari empat orang wanita…..”.[4]
Penjelasan di atas selaras dengan hadits di bawah :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ غَيْلانَ ابْنِ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَتٍٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعاً مِنْهُنَّ
Dari Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma : ”Bahwasannya Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafiy masuk Islam sedangkan ia mempunyai sembilan istri yang juga masuk Islam bersamanya. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk memilih empat orang diantaranya (dan menceraikan sisanya)” [HR. At-Tirmidzi no. 1128; Ibnu Majah no. 1953; Ahmad 2/13,14,83; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/192; dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/574].
POLIGAMI DALAM ATSAR SHAHABAT
عن سعيد بن جبير قال قال لي بن عباس هل تزوجت قلت لا قال فتزوج فإن خير هذه الأمة أكثرها نساء
Dari Said bin Jubair radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Telah berkata kepadaku Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma : “Apakah engkau telah menikah ?”. Aku (Sa’id) menjawab : “Belum”. Maka Ibnu ‘Abbas berkata : “Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak istrinya” [HR. Al-Bukhari no. 5069].
yaitu maksimal 4 (empat) orang yang diperlakukan secara ‘adil dan didik dengan ‘aqidah, syari’at, dan akhlaq yang Islami.
APA MAKNA ‘ADIL DALAM QS. AN-NISAA’ : 3
Allah ta’ala berfirman :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَىَ فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُمْ مّنَ النّسَآءِ مَثْنَىَ وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَىَ أَلاّ تَعُولُواْ
”Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [QS. An-Nisaa’ : 3].
Yang dimaksud dengan kata adil/‘adl (عدل) dalam ayat di atas adalah keadilan dalam hak-hak istri yang sifatnya kongkrit; seperti : rumah, makanan, pakaian, bermalam, dan yang lainnya (lihat Tafsir Adlwaaul-Bayan 3/378, ‘Umdatut-Tafsir oleh Syaikh Ahmad Syakir 3/102, dan Tafsir Al-Qurthubi 5/407).
Perlu ditegaskan bahwasannya makna ‘adil di atas tidak menunjukkan jumlah pembagian yang sama persis. Misalnya, bila si suami memberikan nafkah bulanan sebesar satu juta rupiah pada istri pertama, maka ia wajib memberikan nafkah dalam jumlah serupa pada istri kedua. Hal itu disebabkan, sifat adil ini terkait dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan. Jikalau istri pertama mempunyai dua orang anak dan istri kedua belum mempunyai anak, maka nafkah keduanya pun tidak wajib sama. Dalam keadaan seperti ini, si suami boleh melebihkan nafkahnya pada istri pertama dengan segala kondisi yang melekat padanya. Begitu pula qiyas dalam kasus-kasus yang lain.
APA MAKNA ‘ADIL DALAM QS. AN-NISAA’ : 129
Allah ta’ala berfirman :
وَلَن تَسْتَطِيعُوَاْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [QS. An-Nisaa’ : 129].
Ayat ini seringkali dijadikan dalil oleh sebagian kaum penentang syari’at poligami untuk menyatakan bahwa manusia selamanya tidak akan pernah dapat berbuat adil terhadap istri-istri mereka jika ia berpoligami. Kata sebagian mereka, kebolehan poligami dalam QS. An-Nisaa’ : 3 itu di-mansukh (dihapus) atau diterangkan dalam ayat 129. Intinya, kata mereka, walau Allah memperbolehkan poligami jika dapat berlaku ‘adil, namun syarat tersebut tidak akan dapat terpenuhi oleh para suami yang akan berpoligami. Kebolehan itu hanya bersifat pengandaian saja.
Ini salah !
Keadilan yang dimaksud dalam QS. An-Nisaa’ : 129 tidak sama dengan QS. An-Nisaa’ : 3. Keadilan yang dinafikkan dalam ayat 129 adalah adil dalam masalah hati. Al-Imam Syafi’i mengatakan :
وقال تبارك وتعالى وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا الآية فقال بعض أهل العلم بالتفسير لن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء بما في القلوب فإن الله عز وجل وعلا تجاوز للعباد عما في القلوب فلا تميلوا تتبعوا أهواءكم كل الميل بالفعل مع الهوى وهذا يشبه ما قال والله أعلم
”Allah tabaaraka wa ta’ala telah berfirman : “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)” (QS. An-Nisaa’ : 129). Sebagian ahli ilmu berkata tentang tafsir : “kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu”; yaitu dalam persoalan (membagi cinta) yang ada dalam hati. Sesungguhnya Allah ’azza wa jalla memaafkan bagi para hamba akan isi hatinya itu . “Tetapi janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)”; dengan mengikuti hawa nafsumu. ”(dengan) setiap kecenderungan – kullal-maili” yaitu dengan perbuatan berlandaskan hawa nafsu. Penafsiran inilah yang lebih tepat dengan apa yang difirmankan Allah. Wallaahu a’lam”.[5]
Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-’Asqalani berkata :
قوله باب العدل بين النساء ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء أشار بذكر الآية إلى أن المنتهى فيها العدل بينهن من كل جهة وبالحديث إلى ان المراد بالعدل التسوية بينهن بما يليق بكل منهن فإذا وفي لكل واحدة منهن كسوتها ونفقتها والايواء إليها لم يضره ما زاد على ذلك من ميل قلب أو تبرع بتحفة..... قال الترمذي يعني به الحب والمودة كذلك فسره أهل العلم..... وقد أخرج البيهقي من طريق علي بن أبي طلحة عن بن عباس في قوله ولن تستطيعوا الآية قال في الحب والجماع وعن عبيدة بن عمرو السلماني مثله
”Perkataan Al-Bukhari : Bab Berbuat Adil Diantara Para Istri; Firman Allah : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu” ; Al-Bukhari mengisyaratkan dengan menyebutkan ayat tersebut bahwasannya tidak mungkin berbuat ‘adil terhadap mereka semua dalam segala sisi, serta beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam mengisyaratkan dalam hadits di bawahnya bahwa yang dimaksudkan dengan keadilan adalah mempersamakan mereka dalam hal yang layak bagi masing-masing. Apabila suami telah memenuhi kebutuhan pakaian, nafkah, dan jadwal bermalam; maka lebih dari itu tidak mengapa dia lakukan seperti kecenderungan hati, hadiah……..”. At-Tirmidzi mengatakan : “Yang dimaksud dengannya (kecenderungan) ialah cinta dan kasih sayang. Demikian yang ditafsirkan oleh para ulama’…”. Al-Baihaqi telah meriwayatkan sebuah hadits melalui jalan ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma tentang firman Allah : “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu” ; Ibnu ‘Abbas menafsirkan : “Dalam urusan cinta dan jima’”. Juga diriwayatkan yang semisalnya dari ‘Ubaidah bin ‘Amr As-Salmani”.[6]
Al-‘Aini menukil ucapan Ibnul-Mundzir :
دلت هذه الآية على أن التسوية بينهن في المحبة غير واجبة وقد أخبر رسول الله صلى الله عليه وسلم أن عائشة أحب إليه من غيرها من أزواجه فلا تميلوا كل الميل بأهوائكم حتى يحملكم ذلك على أن تجوروا في القسم على التي لا تحبون
“Ayat ini menunjukkan bahwa membagi rata antara mereka dalam urusan cinta tidaklah wajib hukumnya, dimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah mengkhabarkan bahwa ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa lebih beliau cintai dibandingkan istri-istri beliau yang lain. Tapi janganlah engkau keterlaluan dalam mengikuti hawa nafsumu sehingga membuatmu berlaku lalim dalam pembagian terhadap istri yang tidak kamu sukai”.[7]
Itulah perkataan yang haq. Adapun hadits yang dimaksud oleh Ibnu Mundzir adalah :
عَنْ عَمرو ابْنِ الْعَاصِ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَعَثَهُ فِي جَيْشِ ذَاتِ الْسَلَاسِلِ، فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ : أَيُّ النّاسِ أَحَبَّ إِلَيْكَ ؟ قَالَ : ((عَائِشَةُ))،
Dari Abi ‘Utsman ia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku ‘Amr bin Al-‘Ash radliyallaahu ‘anhu : “Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutusnya memimpin pasukan Dzultsalatsil. Maka aku (‘Amr) mendekati beliau dan berkata : “Siapakah orang yang paling engkau cintai ?”. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab : “’Aisyah……..” [HR. Al-Bukhari no. 3662,4358 dan Muslim no. 2384].
Perasaan cinta memang di luar kendali manusia. Secara fithrah, manusia diciptakan untuk mencintai sesuatu dengan kadar yang berbeda-beda. Bahkan terhadap anak-anak yang kita miliki. Kita sangat sulit untuk menyamakan persis porsi cinta kita (misal) masing-masing 25%, jika kita mempunyai empat orang anak. Mungkin diantara anak kita ada yang lebih faqih dalam agama sehingga lebih dicintai daripada yang lain. Atau sebaliknya, ada salah seorang anak kita yang agak sedikit badung sehingga rasa cinta kita tidak sebesar anak-anak kita yang lain. Kisah Yusuf ‘alaihis-salaam dalam Al-Qur’an dapat menjadi contoh yang sangat tepat bagi kita dimana beliau lebih dicintai (karena keutamaannya) oleh ayahnya daripada saudara-saudaranya yang lain.
Itulah cinta.
Dan itulah adil yang dinafikkan dalam QS. An-Nisaa’ : 129. Ketidakadilan dalam cinta terhadap istri-istri yang dipoligami (dalam arti : cinta kepada salah seorang istri yang mungkin melebihi cinta kepada istri yang lain) adalah dimaafkan. Akan tetapi, tidak boleh dengan sebab ini kita menjadi terlalu cenderung kepada istri yang kita cintai tersebut sehingga mengabaikan hak-hak dan mendhalimi istri yang lain.
RASULULLAH SHALLALLAAHU ‘ALAIHI WASALLAM MELARANG ‘ALI MEMADU FATHIMAH ?
Adalagi hujjah dari para penentang poligami dengan membawakan riwayat bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu memadu Fathimah radliyallaahu ‘anha, sebagaimana terdapat dalam Ash-Shahihain.
Hal ini dapat dijawab : Dalam riwayat yang lain telah dijelaskan sebab pelarangan tersebut dengan lafadh sebagai berikut :
وَإِنِّي لَسْتُ أُحَرِّمُ حَلَالاًَ وَلَا أُحِلُّ حَرَاماًَ، وَلَكِنْ، وَاللهِ لا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللهِ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ مَكَاناًَ وَاحِداًَ أَبَداًَ
 “….Dan sesungguhnya aku tidaklah mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Akan tetapi –demi Allah – tidak akan berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah selamanya” [HR. Al-Bukhari no. 3110 dan Muslim no. 2449].
Ini menunjukkan bahwa poligami itu adalah halal, yaitu boleh bagi ‘Ali untuk menikahi anak perempuan Abu Jahal secara asal (karena beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak hendak mengharamkan yang halal). Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan sebab pelarangan tersebut adalah bahwa beliau tidak menginginkan berkumpulnya putri beliau dengan putri Abu Jahal. Ulama lain ada yang menjelaskan bahwa pelarangan tersebut adalah karena poligami  yang dilakukan 'Ali dengan puteri Abu Jahal, musuh Allah dan Rasul-Nya, akan menyakiti hati Fathimah, dimana 'Ali telah berjanji sebelumnya tidak akan menyakiti hati Fathimah. Alasan ini akan dijelaskan pada bahasan selanjutnya di bawah, insyaAllah.
SYARAT DARI ISTRI KETIKA HENDAK DINIKAHI UNTUK TIDAK DIPOLIGAMI ADALAH DIPERBOLEHKAN
Sebagai amanah ilmiah, maka pembahasan ini juga perlu dimunculkan.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menikah dengan seorang wanita lalu disyaratkan kepadanya ketika menikah untuk tidak memindahkannya dari rumahnya dan tidak menduakannya (dipoligami) ? Maka beliau menjawab :
الحمد للّه، نعم تصح هذه الشروط وما في معناها في مذهب الإمام أحمد، وغيره من الصحابة والتابعين وتابعيهم‏:‏ كعمر بن الخطاب، وعمرو بن العاص ـ رضي اللّه عنهما ـ وشريح القاضي، والأوزاعي، وإسحاق؛...... لما أخرجاه في الصحيحين عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال‏:‏ ‏(‏إن أحق الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج‏)‏‏.‏ وقال عمر بن الخطاب‏:‏ مقاطع الحقوق عند الشروط /فجعل النبي صلى الله عليه وسلم ما يستحل به الفروج من الشروط أحق بالوفاء من غيره، وهذا نص في مثل هذه الشروط؛ إذ ليس هناك شرط يوفي به بالإجماع غير الصداق والكلام، فتعين أن تكون هي هذه الشروط‏.‏
“Alhamdulillah, ya syarat ini sah. Semakna dengan ini terdapat dalam madzhab Al-Imam Ahmad dan selainnya dari kalangan shahabat, tabi’in, dan tabi’ut-tabi’in; seperti ‘Umar bin Khaththab, ‘Amr bin Al-‘Ash – radliyallaahu ‘anhuma -, Syuraih Al-Qaadli, Al-Auza’i, Ishaq……… berdasarkan riwayat Shahihain dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang bersabda (artinya) : “Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan…”. Dan ‘Umar bin Al-Khaththab mengatakan : “Tuntutan hak terdapat pada syaratnya”. Nabi menetapkan bahwa syarat yang dengannya dihalalkan kemaluan paling berhak untuk ditunaikan dibandingkan dengan (syarat) lainnya.
Ini nash yang tegas tentang syarat yang semisal ini, serta tidak ada syarat – yang para ulama sepakat atasnya – yang harus ditunaikan kecuali mahar, sedangkan pembicaraan (seputar permasalahan ini sudah dikenal) sehingga tentulah bahwa inilah yang dimaksud dengan syarat itu….”.[8]
Keabsahan syarat bagi seorang wanita untuk tidak dipoligami sebelum menikah juga berdasarkan hadits yang menceritakan rencana pernikahan ‘Ali dengan puteri Abu Jahal. Dalam satu lafadh disebutkan :
أَمَّا بَعْدُ، أَنْكَحْتُ أَبَا الْعَاص بنِ الرَّبِيْعِ فَحَدَّثَنِي وَصَدَقَنِي، وَإِنَّ فَاطِمَةَ بَضْعَةٌ مِنِّي، وَإِنِّي أَكْرَهُ أَنِ يَسُوءَهَا، وَاللهِ لا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللهِ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ عِنْدَ رَجُلٍِ وَاحِدٍ
“Amma ba’du, aku telah menikahkan Abul-‘Ash bin Ar-Rabii’ [9], dia berbicara di hadapanku dan menepati janjinya kepadaku. Sesungguhnya Fathimah merupakan bagian dariku, dan aku benci/khawatir jika hal itu berakibat buruk baginya. Demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah pada diri seorang laki-laki (suami)” [HR. Al-Bukhari no. 3729 dan Muslim no. 2449].
Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menekankan pemenuhan janji yang harus ditunaikan oleh ‘Ali agar tidak menggelisahkan/menyusahkan Fathimah radliyallaahu ‘anhuma. Dan hal yang menggelisahkan/menyusahkan Fathimah pada saat itu adalah pernikahan ‘Ali dengan Abu Jahal, musuh Allah dan Rasul-Nya. Dan hal itu pulalah yang menyusahkan diri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Yang menunjukkan keabsahan persyaratan tersebut adalah pujian beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap menantunya yang lain (yaitu Abul-‘Ash bin Ar-Rabii’) yang memenuhi janji kepada beliau yang dengan itu beliau menuntut agar ‘Ali berbuat sebagaimana Abul-‘Ash.
Ibnul-Qayyim berkata :
وَفِي ذِكْرِهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ صِهْرَهُ الْآخَرَ وَثَنَاءَهُ عَلَيْهِ بِأَنّهُ حَدّثَهُ فَصَدّقَهُ وَوَعَدَهُ فَوَفّى لَهُ تَعْرِيضٌ بِعَلِيّ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ وَتَهْيِيجٌ لَهُ عَلَى الِاقْتِدَاءِ بِهِ وَهَذَا يُشْعِرُ بِأَنّهُ جَرَى مِنْهُ وَعْدٌ لَهُ بِأَنّهُ لَا يَرِيبُهَا وَلَا يُؤْذِيهَا فَهَيّجَهُ عَلَى الْوَفَاءِ لَهُ كَمَا وَفَى لَهُ صِهْرُهُ الْآخَرُ .
فَيُؤْخَذُ مِنْ هَذَا أَنّ الْمَشْرُوطَ عُرْفًا كَالْمَشْرُوطِ لَفْظًا وَأَنّ عَدَمَهُ يُمَلّكُ الْفَسْخَ لِمُشْتَرِطِهِ ....... وَعَلَى هَذَا فَلَوْ فُرِضَ أَنّ الْمَرْأَةَ مِنْ بَيْتٍ لَا يَتَزَوّجُ الرّجُلُ عَلَى نِسَائِهِمْ ضَرّةً وَلَا يُمَكّنُونَهُ مِنْ ذَلِكَ وَعَادَتُهُمْ مُسْتَمِرّةٌ بِذَلِكَ كَانَ كَالْمَشْرُوطِ لَفْظًا . وَكَذَلِكَ لَوْ كَانَتْ مِمّنْ يَعْلَمُ أَنّهَا لَا تُمَكّنُ إدْخَالَ الضّرّةِ عَلَيْهَا عَادَةً لِشَرَفِهَا وَحَسَبِهَا وَجَلَالَتِهَا كَانَ تَرْكُ التّزَوّجِ عَلَيْهَا كَالْمَشْرُوطِ لَفْظًا سَوَاءٌ
“Juga ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menyebut menantunya yang lain dan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam memujinya bahwa dia berbicara di hadapan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan dia menepati janji, serta dia menjanjikan Nabi dan dia pun menunaikannya. Di sini ada singgungan untuk ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu dan dorongan baginya untuk meneladaninya, sehingga mengisyaratkan bila ‘Ali radliyallaahu ‘anhu telah menjanjikan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk tidak menggelisahkan dan tidak menyakiti Fathimah, maka beliau mendorongnya untuk menunaikan janji sebagaimana yang dilakukan menantu beliau yang lainnya.
Maka diambil faedah di sini bahwa apa yang disyaratkan secara adat, disyaratkan pula secara lafadh; sedangkan kalau dia tidak menunaikannya, maka pemilik syarat berhak untuk membubarkan ikatan....... Atas dasar ini, apabila wanita itu dari keluarga yang tidak mau anaknya dijadikan madu dan adat mereka ini berlanjut terus, maka kedudukannya sama dengan syarat yang diucapkan. Demikian juga kalau dia berasal dari keluarga yang tidak mau anaknya dipoligami sebab kemuliaan dan kebangsawanannya, maka ketidakbolehan memadunya (mempoligaminya) seperti syarat yang dilafadhkan”.[10]
KESIMPULAN
Poligami adalah boleh dan sesuai dengan syari’at Islam. Dilakukan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, para shahabat, para ulama setelahnya, dan juga kaum muslimin sampai sekarang. Dan mereka telah ijma’ tentang kebolehannya. Para suami yang berpoligami haruslah adil dalam pembagian nafkah, bermalam, dan kebutuhan kongkrit lainnya. Dan ancaman yang berat dari Allah ta’ala jika ia melalaikan kewajibannya dengan mengabaikan hak-hak istri yang dipoligami.
Seorang istri boleh mensyaratkan untuk tidak dipoligami ketika akan dinikahi oleh seorang laki-laki. Ini sah sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Namun, kebolehan ini tidak menunjukkan dibencinya/kemakruhan syari’at poligami dalam Islam.
Allaahu a’lam.
Abu Al-Jauzaa’ 1427/1429.




[1]     Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan satu hadits sebagai berikut :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا سَأَلَهَا عُرْوَةُ عَنْ قَوْلِ اللهِ تَعَالَى : ((وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لا تُقْسِقُوا فِي الْيَتَامَى)). فَقَالَتْ : يَا ابْنَ أُخْتِي، هَذِهِ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي الْحَجْرِ وَلِيِّهَا، تَشْرَكُهُ فِي مَالِهِ، وَيُعْجِبُهُ مَالُهَا وَجَمَالُهَا، فَيُرِيدُ وَلِيُّهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِغَيرِ أَنْ يُقْسِطَ فِي صَدَاقِهَا، فَيُعْطِيَهَا مِثْلَ مَا يُعْطِيهَا غَيْرُهُ، فَنُهُوا عَنْ أَنْ يَنْكِحُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ وَيَبْلُغُوا لَهُنَّ أَعلَى سُنَّتِهِنَّ فِي الصَّدَاقِ، فَأُمِرُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا طَابَ لَهُمْ مِنَ النِّسَاء سِوَاهُنَّ. قَالَتْ عَائِشَةُ : وَإِنَّ النَّاسَ اسْتَفْتَوا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ هَذِهِ الْأٓيَةِ، فَأَنْزَلَ اللهُ : ((وَيَستَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ)). قَالَتْ عَائِشَةُ : وَقَولُ اللهُ تَعَالَى : ((وَتَرغَبُوْنَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ)). رَغْبَةَ أَحَدِكُمْ عَنْ يَتِيمَتِهِ، حِيْنَ تَكُونُ قَلِيْلَةَ الْمَالِ وَالْجَمَالِ، قَالَتْ : فَنُهُوا - أَنْ يَنْكِحُوا - عَمَّنْ رَغِبُوا فِي مَالِهِ وَجَمَالِهِ مِنْ يَتَامَى النِّسَاءِ إِلَّا بِالْقِسطِ، مِنْ أَجْلِ رَغْبَتِهِمْ عَنْهُنَّ إِذَا كُنَّ قَلِيلَاتِ الْمَالِ وَالْجَمَالِ
Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa bahwa dia pernah ditanya ‘Urwah mengenai firman Allah ta’ala : “Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim”. Kemudian ‘Aisyah berkata : “Wahai anak saudara perempuanku, anak perempuan yatim yang dimaksud dalam ayat tersebut berada dalam asuhan walinya yang mengurus hartanya, kemudian wali tersebut terpikat oleh harta dan kecantikan anak yatim itu sehingga dia ingin mengawininya tanpa berlaku adil dalam memberikan mahar, yaitu hanya memberinya mahar sebanding dengan apa yang diberikan kepadanya oleh laki-laki lain. Maka, mereka (wali tersebut) dilarang untuk mengawininya kecuali jika mereka dapat berbuat adil terhadap mereka dan memberinya mahar lebih tinggi dari apa yang diberikan laki-laki lain pada umumnya. Mereka diperintahkan untuk mengawini perempuan-perempuan lain yang baik bagi mereka (jika mereka khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim yang ada dalam perwalian mereka)”. ‘Aisyah kemudian melanjutkan : “(Atas peristiwa ini), manusia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam setelah ayat ini. Maka Allah pun menurunkan ayat : “Mereka meminta fatwa kepadamu mengenai para wanita…” (QS. An-Nisaa’ : 127). Adapun lanjutan ayat : ”....sedangkan kamu ingin mengawini mereka...” (QS. An-Nisaa’ : 127) adalah karena kebiasaan wali yang tidak suka mengawini perempuan yatim yang ada dalam perwaliannya jika hartanya sedikit dan tidak seberapa cantik. Mereka yang mengurus perempuan-perempuan yatim yang menginginkan harta dan kecantikannya dilarang untuk mengawininya kecuali jika mereka dapat berbuat adil, karena jika perempuan-perempuan yatim itu berharta sedikit dan tidak cantik tentu wali-wali mereka tidak ingin menikahi mereka” [HR. Al-Bukhari no. 2494, 4574, 5064, 5092].
[2]     Lihat Adlwaaul-Bayaan oleh Asy-Syinqithi 1/267 atau 1/358, Daarul-’Ilmil-Fawaaid, Cet. 1/1426.
[3]     Al-Jaami’ li-Ahkaamil-Qur’an 5/13 atau hal. 77 untuk versi Free Program dari Islamspirit.
[4]     Tafsir Al-Qur’anil-‘Adhiim 3/340, Muassasah Qurthubah, Cet. 1/1421.
[5]     Al-Umm oleh Al-Imam Asy-Syafi’i, Kitab : An-Nafaqah lil-Aqrab, Qismu lin-Nisaa’ (Freeprogram dari Islamspirit).
[6]     Fathul-Baari 9/224 oleh Ibnu Hajar, tahqiq ‘Abdul-Qadir Syaibah Al-Hamd, Cet. 1/1421.
[7]     ‘Umdatul-Qaari 20/199 atau 20/282-283, Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah Cet. 1/1421.
[8]     Majmu’ Al-Fataawaa oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah 32/164-65.
[9]     Yaitu menantu beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam.
[10]    Zaadul-Ma’ad oleh Ibnul-Qayyim 4/107-108; Maktabah Al-Misykah.

Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa'

Tidak ada komentar:

Posting Komentar