Selasa, 29 November 2016

Hijab Muslimah Yang Syar’i


Pakaian atau hijab seorang wanita tidaklah bisa dikatakan syar’i kecuali pakaian itu telah sempurna dengan kriteria-kriteria yang diwajibkan oleh syariat islam. Dan diantara kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh hijab seorang wanita sehingga disebut dengan “hijab syar’i” adalah:
1- Harus menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan saja. Namun lebih utama dan sangat dianjurkan bagi wanita untuk tetap menutup wajah dan telapak tangannya, karena hukumnya adalah sunnah.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Asma bintu Abi Bakr radhiyallahu anhuma:
يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا. وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“ ’Wahai Asma, sesungguhnya wanita jika sudah haid maka tidak boleh tubuhnya dilihat kecuali anggota tubuh ini dan ini’. Kemudian beliau menunjuk wajah dan kedua telapaknya” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani)

2- Pakaian atau hijab bukanlah sebagai hiasan yang menghiasi seorang wanita. Justru fungsi hijab untuk menutupi kecantikan seorang wanita. Maka tidak perlu menambah aksesoris-aksesoris yang justru mempercantik keindahan wanita.
Hal tersebut karena wanita dilarang untuk melakukan tabarruj. Dan tabarruj adalah seorang wanita menampakkan perhiasannya dan keindahan dirinya serta menampakkan bagian tubuh yang wajib untuk ditutup yang mana kesemuanya mengundang syahwat para lelaki.
Wanita yang memakai pakaian seperti ini, maka terancam dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
ثَلَاثَةٌ لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ: رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ، وَعَصَى إِمَامَهُ، وَمَاتَ عَاصِيًا، وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ، وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا، قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ، فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ
“Ada 3 golongan yang tidak perlu engkau tanya (karena mereka adalah golongan yang binasa): Seseorang yang berpisah dari jama’ah dan membangkang kepada pemimpinnya dan dia wafat dalam keadaan membangkang, dan seorang budak wanita dan lelaki yang meninggalkan tuannya, dan seorang wanita yang sedang ditinggal oleh suaminya yang mana sang suami telah mencukupi kebutuhan dunianya, namun dia berbuat tabarruj setelah itu. Maka jangan tidak perlu engkau tanya tentang mereka” (HR. Ahmad)
3- Tebal dan tidak tipis menerawang.
Pakaian inilah yang masih banyak tersebar di kalangan para wanita. Dan sangat disayangkan, sebagian kecil wanita muslimah masih ada yang memakainya. Padahal pakaian ini telah diancam oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam karena mereka adalah wanita yang berpakaian namun telanjang.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا (أحدهما) نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada 2 golongan dari penduduk api neraka yang aku tidak pernah melihatnya, salah satunya adalah Wanita yang berpakaian akan tetapi telanjang dan berlenggak lenggok. Kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk ke dalam surga dan mereka tidak pula mendapatkan wanginya surga. Padahal wanginya surga sudah tercium dari jarak yang jauh, sekian dan sekian” (HR. Muslim)
Maka wanita yang berpakaian akan tetapi telanjang telah diancam oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dan mereka adalah wanita yang berpakaian namun hakikatnya mereka adalah telanjang karena tipisnya pakaian yang mereka gunakan.
Ibnu Abdil Barr berkata menjelaskan makna dari berpakaian akan tetapi telanjang -sebagaimana yang dinukilkan oleh As-Suyuthi rahimahumallah-:
اللواتي يلبسن من الثِّيَاب الشَّيْء الْخَفِيف الَّذِي يصف وَلَا يستر فهن كاسيات بِالِاسْمِ عَارِيا فِي الْحَقِيقَة
“Mereka adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menerawang dan tidak menutupi. Maka mereka memang berpakaian namun hakikatnya mereka telanjang” (Tanwir Al-Hawalik 2/216)
4- Lebar dan tidak membentuk lekuk tubuh.
Hal ini juga sering kita dapati dari kebanyakan para wanita walau mereka telah berhijab. Mereka salah dalam tata cara berhijab yang benar. Seperti mereka menggunakan khimar (kerudung) dan khimarnya dililit di lehernya. Yang mana hal tersebut dapat membentuk lekuk tubuh.
Atau wanita berhijab namun memakai celana sempit dan sangat sempit sehingga membentuk lekuk kakinya. Hal semua ini telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para wanita untuk memakai pakaian lebar dan beliau bersabda:
إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا
“Sesungguhnya aku takut jika pakaian ini membentuk lekuk tubuhnya” (HR. Ahmad)
5- Tidak boleh dikasih parfum atau minyak wangi.
Hal tersebut karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang menggunakan minyak wangi, kemudian dia melewati sebuah kaum lelaki agar mereka mencium wanginya, maka wanita tersebut adalah pelacur” (HR. An-Nasa’i)

Artikel
alamiry.net (Kajian Al Amiry)

             http://www.alamiry.net/2016/03/kriteria-hijab-muslimah-yang-syari.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar