Pakaian atau hijab seorang wanita tidaklah bisa dikatakan
syar’i kecuali pakaian itu telah sempurna dengan kriteria-kriteria yang
diwajibkan oleh syariat islam. Dan diantara kriteria-kriteria yang harus
dipenuhi oleh hijab seorang wanita sehingga disebut dengan “hijab syar’i”
adalah:
1- Harus menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak
tangan saja. Namun lebih utama dan sangat dianjurkan bagi wanita untuk tetap
menutup wajah dan telapak tangannya, karena hukumnya adalah sunnah.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada
Asma bintu Abi Bakr radhiyallahu anhuma:
يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ
إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا
وَهَذَا. وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“ ’Wahai Asma, sesungguhnya wanita jika sudah haid maka
tidak boleh tubuhnya dilihat kecuali anggota tubuh ini dan ini’. Kemudian beliau
menunjuk wajah dan kedua telapaknya” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh
Al-Albani)
2- Pakaian atau hijab bukanlah sebagai hiasan yang menghiasi seorang
wanita. Justru fungsi hijab untuk menutupi kecantikan seorang wanita.
Maka tidak perlu menambah aksesoris-aksesoris yang justru mempercantik
keindahan wanita.
Hal tersebut karena wanita dilarang untuk melakukan
tabarruj. Dan tabarruj adalah seorang wanita menampakkan perhiasannya dan
keindahan dirinya serta menampakkan bagian tubuh yang wajib untuk ditutup yang
mana kesemuanya mengundang syahwat para lelaki.
Wanita yang memakai pakaian seperti ini, maka terancam
dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
ثَلَاثَةٌ لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ:
رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ، وَعَصَى إِمَامَهُ، وَمَاتَ عَاصِيًا، وَأَمَةٌ أَوْ
عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ، وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا، قَدْ كَفَاهَا
مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ، فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ
“Ada
3 golongan yang tidak perlu engkau tanya (karena mereka adalah golongan yang
binasa): Seseorang yang berpisah dari jama’ah dan membangkang kepada
pemimpinnya dan dia wafat dalam keadaan membangkang, dan seorang budak wanita
dan lelaki yang meninggalkan tuannya, dan seorang wanita yang sedang ditinggal
oleh suaminya yang mana sang suami telah mencukupi kebutuhan dunianya, namun
dia berbuat tabarruj setelah itu. Maka jangan tidak perlu engkau tanya tentang
mereka” (HR. Ahmad)
3- Tebal dan
tidak tipis menerawang.
Pakaian inilah
yang masih banyak tersebar di kalangan para wanita. Dan sangat disayangkan,
sebagian kecil wanita muslimah masih ada yang memakainya. Padahal pakaian ini
telah diancam oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam karena mereka adalah
wanita yang berpakaian namun telanjang.
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا (أحدهما) نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ،
رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ،
وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada 2 golongan
dari penduduk api neraka yang aku tidak pernah melihatnya, salah satunya adalah
Wanita yang berpakaian akan tetapi telanjang dan berlenggak lenggok. Kepala
mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk ke dalam surga dan mereka tidak
pula mendapatkan wanginya surga. Padahal wanginya surga sudah tercium dari
jarak yang jauh, sekian dan sekian” (HR. Muslim)
Maka wanita yang
berpakaian akan tetapi telanjang telah diancam oleh Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam. Dan mereka adalah wanita yang berpakaian namun hakikatnya
mereka adalah telanjang karena tipisnya pakaian yang mereka gunakan.
Ibnu Abdil Barr
berkata menjelaskan makna dari berpakaian akan tetapi telanjang -sebagaimana
yang dinukilkan oleh As-Suyuthi rahimahumallah-:
اللواتي يلبسن من الثِّيَاب الشَّيْء
الْخَفِيف الَّذِي يصف وَلَا يستر فهن كاسيات بِالِاسْمِ عَارِيا فِي الْحَقِيقَة
“Mereka adalah
para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menerawang dan tidak menutupi.
Maka mereka memang berpakaian namun hakikatnya mereka telanjang” (Tanwir
Al-Hawalik 2/216)
4- Lebar dan
tidak membentuk lekuk tubuh.
Hal ini juga
sering kita dapati dari kebanyakan para wanita walau mereka telah berhijab.
Mereka salah dalam tata cara berhijab yang benar. Seperti mereka menggunakan
khimar (kerudung) dan khimarnya dililit di lehernya. Yang mana hal tersebut
dapat membentuk lekuk tubuh.
Atau wanita
berhijab namun memakai celana sempit dan sangat sempit sehingga membentuk lekuk
kakinya. Hal semua ini telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam.
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para wanita untuk memakai pakaian
lebar dan beliau bersabda:
إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ
عِظَامِهَا
“Sesungguhnya
aku takut jika pakaian ini membentuk lekuk tubuhnya” (HR. Ahmad)
5- Tidak boleh
dikasih parfum atau minyak wangi.
Hal tersebut
karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ
فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana
saja yang menggunakan minyak wangi, kemudian dia melewati sebuah kaum lelaki
agar mereka mencium wanginya, maka wanita tersebut adalah pelacur” (HR.
An-Nasa’i)
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
http://www.alamiry.net/2016/03/kriteria-hijab-muslimah-yang-syari.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar