Kamis, 03 Maret 2016

Tatkala Thowaf Menyentuh Wanita?

Merupakan perkara yang sangat sulit untuk dihindari adalah bersentuhan dengan wanita tatkala sedang thowaf. Padahal diantara syarat thowaf adalah dikerjakan dalam kondisi suci. Tentunya kondisi ini sangat menyulitkan jama'ah haji Indonesia, yang rata-rata berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu -sebagaiamana madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah-. Lantas apa yang harus mereka lakukan sebagai solusi?









1) Sebagian mereka ada yang berfatwa untuk berniat merubah madzhab dari madzhab syafi'i ke madzhab hambali tapi hanya untuk sementara. Karena menurut madzhab hanbali menyentuh wanita hanya membatalkan wudhu jika desertai syahwat, dan jika tidak diserai syahwat maka tidak membatalkan. Mereka berfatwa demikian karena kondisi darurat, padahal mereka lebih memandang benarnya madzhab syafi'i dalam hal ini.

Bahkan sebagian mereka juga berfatwa agar merubah madzhab bukan hanya tatkala thowaf saja, tetapi perubahan tersebut dimulai sejak melakukan tata cara wudhu. Yaitu wudhu harus dikerjakan dengan cara madzhab hanbali, agar tidak batal tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf.
2) Sebagian mereka tetap bertahan dengan madzhab syafi'i dan tidak mau berpindah kepada madzhab Hanbali, namun dengan mengikuti fatwa bolehnya bertayammum tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf.

          Kedua solusi ini adalah solusi yang cukup aneh, karena saya tidak tahu, apakah ada ulama syafi'iyah yang membolehkan untuk merubah madzhab yang lain -padahal diyakini madzhab syafi'i lah yang benar-?, atau membolehkan bertayammum sementara air ada dan mudah untuk didapatkan?!


          Membatalkan wudhu karena menyentuh wanita adalah permasalahan khilafiyah yang masyhur di kalangan para ulama, bahkan telah timbul khilaf di kalangan para sahabat.

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

"Adapun Ibnu Umar maka Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i meriwayatkan dari beliau dengan lafal مَنْ قَبَّلَ امْرَأَةً أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ "Barangsiapa yang mencium seorang wanita atau merabanya dengan tangannya maka wajib baginya untuk berwudhu". Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dengan lafal الْقُبْلَةُ مِنَ اللَّمْسِ وَفِيْهَا الْوُضُوْءُ وَاللَّمْسُ مَا دُوْنَ الْجِمَاعِ  "Mencium termasuk menyentuh, dan ada wudhu, dan menyentuh adalah dibawah/sebelum jimak". Dan dalam riwayat yang lain dari Ibnu Mas'ud tentang firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) : مَعْنَاهُ ماَ دُوْنَ الْجِمَاعِ "Maknanya adalah dibawah/selain jimak"...

Adapun Ibnu Abbas maka beliau membawa makna ayat ini kepada makna jimak" (Talkhiish Al-Habiir 1/353)



Dalam permasalahan ini secara umum ada tiga pendapat :

PENDAPAT PERTAMA

          Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud diikuti oleh ulama Madzhab Syafi'i, yaitu menyentuh istri dan juga wanita yang lain yang bukan mahram (yaitu wanita yang mungkin untuk dinikahi) maka membatalkan wudhu, meskipun menyentuhnya tanpa disertai syahwat. Adapun argumen mereka adalah firman Allah :

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

"Dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)" (QS Al-Maidah : 7)

Firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) ditafsirkan dengan التقاء البشرة البشرة (persentuhan kulit lelaki dengan kulit wanita) meskipun tanpa disertai jimak/bersenggama. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi). Tafsiran seperti ini karena beberapa sebab :

Pertama : Allah menyebutkan janabah di awal ayat, lalu menggandengkan (meng'athofkan) menyentuh wanita dengan buang air besar setelah itu. Hal ini menunjukan bahwa menyentuh wanita termasuk jenis hadats kecil seperti buang air besar, dan ini bukanlah janabah. (lihat Kifaayatul Akhyaar hal 34). Maka dengan demikian bahwa yang dimaksud dengan menyentuh adalah menyentuh dengan tangan dan bukan jimak/bersenggama.

Kedua : Dzohir dari bahasa arab bahwasanya (لاَمَسَ) maknanya sama dengan (لَمَسَ), sebagaimana dalam qiroah lain (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ). Qiroah yang satu menafsirkan qiroah yang lain. Atau masing-masing qiroah dibawakan kepada maknanya yang sesuai, maka qiroaah (أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna jimak, dan qirooah (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna menyentuh.

Ketiga : Lafal (لمس) dalam al-Qur'an maknanya adalah menyentuh, seperti firman Allah

وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ لَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَذَا إِلا سِحْرٌ مُبِينٌ (٧)

Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata." (QS Al-An'aam : 7) (Lihat Al-iqnaa' li Asy-Syirbini 1/62)

Keempat : Demikian juga Nabi shallallahu 'alaihi wassalam dalam hadits menyatakan bahwa menyentuh kemaluan sendiri dengan telapak tangan maka membatalkan wudhu.

وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: "مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ"

Dari Busroh binti Shofwan radhiallahu 'anhaa bahwasanya Rasulullah berkata, "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu" (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah 3/237 no 1235)

Sebabnya karena hal ini bisa menimbulkan syahwat, terlebih lagi menyentuh wanita.

Karenanya menurut madzhab Syafi'iyyah 'illah menyentuh wanita membatalkan wudhu adalah karena bisa menimbulkan syahwat. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori rahimahullah berkata :

وَالْمَعْنَى في النَّقْضِ بِهِ أَنَّهُ مَظِنَّةُ التَّلَذُّذِ الْمُثِيرِ لِلشَّهْوَةِ

"Dan makna dari membatalkan wudhu karena menyentuh wanita, sebab hal itu merupakan dugaan timbulnya berledzat-ledzat yang bisa menggerakan syahwat" (Asna Al-Mathoolib 1/56)

Dari sini para ulama syafi'iyah menyatakan bahwa menyentuh wanita yang merupakan mahrom tidak membatalkan wudhu, karena tidak menimbulkan syahwat.

PENDAPAT KEDUA

          Adapun Ibnu Abbas berpendapat bahwa yang membatalkan wudhu adalah berjimak dan bukan hanya sekedar menyentuh. Pendapat ini diikuti oleh ulama Hanafiyah.

As-Sarokhsi berkata :

لا يجب الوضوء من القبلة ومس المرأة، بشهوة أو غير شهوة

"Tidak wajib berwudhu karena mencium dan menyentuh wanita, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat" (Al-Mabshuuth 1/121)

Adapun argumen pendapat ini maka banyak, diantaranya :

Pertama : Asalnya adalah tetapnya thoharoh seseorang dengan keyakinan, dan tidak dibatalkan kecuali dengan dalil yang yakin pula. Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

وَأَيْضًا فَمِنْ الْمَعْلُومِ أَنَّ مَسَّ النَّاسِ نِسَاءَهُمْ مِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَمَسُّ امْرَأَتَهُ ؛ فَلَوْ كَانَ هَذَا مِمَّا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ لَكَانَ النَّبِيُّ بَيَّنَهُ لِأُمَّتِهِ ؛ وَلَكَانَ مَشْهُورًا بَيْنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يَنْقُلْ أَحَدٌ أَنَّ أَحَدًا مِنْ الصَّحَابَةِ كَانَ يَتَوَضَّأُ بِمُجَرَّدِ مُلَاقَاةِ يَدِهِ لِامْرَأَتِهِ أَوْ غَيْرِهَا وَلَا نَقَلَ أَحَدٌ فِي ذَلِكَ حَدِيثًا عَنْ النَّبِيِّ : فَعُلِمَ أَنَّ ذَلِكَ قَوْلٌ بَاطِلٌ

padahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/235)

Kedua : Telah datang hadits-hadits yang shahih yang menunjukan bahwa Nabi menyentuh istri beliau dan tidak batal wudhu beliau. Hadits-hadits tersebut diantaranya :

Pertama :

عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ " قَالَ عُرْوَةُ: قُلْتُ لَهَا: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ ؟ قَالَ: فَضَحِكَتْ

Dari Urwah bin Az-Zubair (dan beliau adalah keponakan Aisyah) dari Aisyah -semoga Allah meridhoinya- "Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium seorang istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi".

Saya (Urwah) berkata kepada AIsyah: Tidaklah istri Nabi tersebut kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Ahmad : 25766 Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 179, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323, demikian juga para pentahqiq Musnad Al-Imam Ahmad. Hadits ini diperselishkan oleh para ulama pada dua perkara (1) Apakah Urwah dalam sanad adalah Urwah bin Az-Zubair ataukah Urwah Al-Muzani yang majhul?, (2) Jika Urwah bin Az-Zubair maka apakah riwayat Habib bin Abi Tsabit dari Urwah bersambung atau terputus? silahkan lihat penjelasan Ibnu Hajar di At-Talkhis Al-Habiir 2/460, dan Al-Baihaqi di As-Sunan Al-Kubro 1/125, lihat juga  http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=17255).

Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat.

Kedua : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ

Saya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).

Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu.

Ketiga : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ : اللهم أعوذ برضاك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك وأعوذ بك منك لا أحصى ثناء عليك أنت كما أثنيت على نفسك

“Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua telapak kakinya yang tegak, beliau sedang sujud seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).

Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Dan dzohir hadits ini Aisyah menyentuh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tanpa ada pembatas kain, karena kondisinya Aisyah terjaga dan terbangun di malam hari, lalu mencari suaminya, dan ia tidak mengetahui kalau suaminya sedang sujud dalam sholat. Kondisi seperti ini sulit untuk dibayangkan bahwa Aisyah langsung mencari kain untuk diletakan di tangannya terlebih dahulu lalu baru mencari-cari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka penjelasan sebagian ulama bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya telah menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 21/171 Ibnu Abdil Barr).

Ketiga : lafal-lafal "menyentuh" dalam Al-Qur'an sering digunakan sebagai kinayah untuk jimak. Contohnya firman Allah

قَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ

Maryam berkata: "Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, Padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun." (QS Ali 'Imron : 47)

قَالَتْ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّا

Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!" (QS Maryam : 20)

لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu menyentuh (yaitu bercampur-pen) dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS Al-Baqoroh : 236)

Ibnu Abdil Barr berkata :

وقد أجمعوا على أن رجلا لو تزوج امرأة فمسها بيده أو قبلها في فمها أو جسدها ولم يخل بها ولم يجامعها أنه لا يجب عليه إلا نصف الصداق كمن لم يصنع شيئا من ذلك وأن المس والمسيس عني به ههنا الجماع

"Para ulama telah ijmak jika ada seseorang menikah dengan seorang wanita lalu lelaki tersebut menyentuh wanita tersebut dengan tangannya atau mencium mulutnya atau mencium tubuhnya dan tidak berduaan dengannya dan tidak bersenggama dengannya maka tidak wajib bagi dia kecuali hanya membayar setengah nilai mahar, sebagaimana seperti seseorang yang belum melakukan apa-apa, dan bahwasanya yang dimaksud dengan al-mass "sentuhan" dalam ayat ini adalah jimak/senggama" (At-Tamhiid 21/173)

Keempat : Firman Allah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kalian junub Maka mandilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu.. (QS Al-Maidah : 6)

Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata :

فقول الله عز و جل يا ايها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة يريد وقد أحدثتم قبل ذلك فاغسلوا وجوهكم الآية فأوجب غسل الأعضاء التي ذكرها بالماء ثم قال وإن كنتم جنبا فاطهروا يريد الاغتسال بالماء ثم قال وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء يريد الجماع الذي يوجب الجنابة ولم تجدوا ماء تتوضأون به من الغائط أو تغتسلون به من الجنابة كما أمرتكم في أول الآية فتيمموا صعيدا طيبا... فإنما أوجب في آخر الآية التيمم على من كان أوجب عليه الوضوء والاغتسال بالماء في أولها

"Maksud Allah yaitu jika kalian hendak mengerjakan sholat sementara kalian telah berhadats sebelumnya maka basuhlah wajah-wajah kalian...

Maka Allah mewajibkan untuk mencuci anggota-anggota tubuh -yang disebutkan dalam ayat- dengan air, kemudian Allah berfirman ((Dan jika kalian junub maka bersucilah)) yaitu mandi dengan air, kemudian Alah berfirman ((Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan)), maksud Allah adalah "kalian berjimak" yang menyebabkan janabah ((lalu kalian tidak memperoleh air)) untuk berwudhu karena buang air dan untuk mandi karena janabah sebagaimana Aku perintahkan kalian di permulaan ayat ((Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)))
Allah di akhir ayat mewajibkan tayammum kepada orang yang Allah wajibkan wudhu dan mandi kepadanya di awal ayat" (Lihat penjelasan Ibnu AbdilBarr 21/175-176)

Maksud Ibnu Abdil Bar tentang pendalilan di atas, yaitu bahwasanya di awal ayat Allah menyebutkan tentang kwajiban bersuci (berwudu) dari hadats kecil dan kewajiban mandi dari hadats besar (junub). Lalu di akhir ayat Allah menyebutkan tentang tayammum karena tidak ada air, tentunya juga tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi. Jika ternyata maksud dari "menyentuh wanita" adalah hanya menyebabkan hadats kecil maka tayammum di sini hanya fungsinya sebagai pengganti wudhu yang menghilangkan hadats kecil. Maka ini tentunya tidak serasi dengan awal ayat yang menyebutkan tentang hadats kecil dan hadats besar. Karenanya pendapat yang benar "menyentuh wanita" maksudnya adalah berjimak yang menyebabkan hadats besar yaitu junub. Maka tayammum juga fungsinya sebagai pengganti mandi untuk menghilangkan hadats besar.



PENDAPAT KETIGA

          Menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu jika disertai dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat yang mencoba untuk mengkompromikan kedua pendapat di atas. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. (Silahkan lihat Hasyiah Ad-Dusuuqi 1/114, Syarh Muntaha Al-Irodaat 1/73, dan Al-Mugni li Ibni Qudaamah 1/142)



          Jika perhatikan argumen yang dikemukakan oleh madzhab Syafi'iyah maka merupakan argumen yang sangat kuat terlebih lagi dari sisi bahasa dan qiro'ah, dan juga ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud.

Akan tetapi pendapat ini kalah kuat dengan hadits-hadits yang tegas menunjukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyentuh bahkan mencium istrinya dan wudhu beliau tidaklah batal, beliau terus melanjutkan sholatnya.

Adapun mentakwil sentuhan Nabi kepada Aisyah atau sebaliknya sentuhan Aisyah kepada Nabi adalah sentuhan yang terhalangi dengan kain maka ini keluar dari dzohir hadits. Kalaupun takwil ini bisa kita terima maka tidak mungkin diterapkan tentang hadits dimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencium Aisyah lalu sholat tanpa berwudhu kembali. Karena tidak mungkin mencium dengan panghalang kain, dan tentunya jika ada penghalang kainnya maka sang perawi (Aisyah) akan menyebutkannya.

Karenanya pendapat Hanafiyahlah yang merupakan pendapat yang terkuat -Wallahu A'lam-  yaitu menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu baik tanpa syahwat maupun dengan syahwat.

          Kesimpulan : Jika thowaf maka seseorang berusaha untuk tidak menyentuh wanita yang tidak halal baginya, adapun menyentuh istrinya -terlebih lagi untuk menjaganya- maka tidak mengapa. Dan jika toh tersentuh wanita lain maka wudhunya tidak batal dan ia tetap melanjutkan thowafnya.

Kalaupun ia berpendapat sebagaimana pendapat madzhab Syafi'i maka batallah towafnya dan wajib bagi dia untuk berwudhu lalu melanjutkan towafnya, wallahu A'lam.

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 19-01-1436 H / 12 November 2013 M
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar