Tampilkan postingan dengan label Hijab Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hijab Muslimah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Maret 2017

Adab Bagi Para Muslimah di Suatu Negri yang Mewajibkan Cadar

Ada suatu pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika menyikapi masalah cadar. Perlu diketahui bahwa wanita wajib menutup aurat yaitu seluruh tubuhnya. Dan yang diperselisihkan oleh para ulama adalah mengenai wajah dan telapak tangan apakah wajib ditutup ataukah tidak. Kita tahu bahwa menurut madzhab Hambali menutup wajah itu wajib. Sehingga sudah jadi hal yang ma’ruf kita lihat di mana pun di tempat umum, para wanita mengenakan cadar bahkan disertai dengan pakaian hitam atau gelap.


Namun ada barangkali yang enggan mengenakan cadar di Saudi Arabia yang notabene bermadzhab Hambali karena menganggap bahwa di negeri asalnya bukanlah suatu hal yang wajib. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin akan menerangkan bahwa setiap wanita yang berada di negeri yang mewajibkan cadar harus mengikuti pendapat tersebut. Karena jika ia membuka wajahnya di negeri tersebut, maka pasti akan memudhorotkan yang lain.

Dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah menerangkan,
“Kita di Kerajaan Saudi Arabia mewajibkan pada wanita untuk menutup wajah. Kami mewajibkan wanita untuk menutup wajah seperti itu walaupun sampai ada wanita yang mengatakan, ‘Kami mengikuti madzhab A dan membuka wajah itu boleh’. Kami bisa menjawab, ‘Tetap engkau tidak boleh membuka wajahmu. Karena engkau hanyalah orang awam yang belum sampai derajat ijtihad. Engkau beralasan mengikuti madzhab tersebut karena bersesuaian dengan kehendakmu. Padahal memilih pendapat sesuai kemauan sendiri seperti ini haram.’

Adapun jika ada seorang ulama yang mengamalkan ijtihadnya dan berpendapat bahwa tidak mengapa wanita menyingkap wajahnya, lalu ia berpendapat bahwa suatu saat istrinya akan membuka wajahnya, maka kami katakan tidak mengapa. Namun tidak boleh ia membuka wajah di negeri yang memerintahkan untuk menutup wajah. Seperti ini terlarang karena dapat memudhorotkan yang lain. Dan para ulama sepakat bahwa menutup wajah itu lebih utama.

Jika menutup wajah itu lebih utama dan dengan alasan itu kami mewajibkan menutup wajah, maka itu bukan berarti kami mewajibkan sesuatu yang tidak wajib menurut madzhabnya. Namun yang kami wajibkan adalah melakukan yang lebih afdhol yaitu menutup wajah dan itu juga disepakati menurut madzhabnya. Selain itu, janganlah umat di negeri ini sekedar mengikuti saja pendapat lainnya yang ini bisa menimpulkan perpecahan.
Adapun jika seseorang pergi ke negerinya yang tidak mewajibkan cadar, maka kami pun tidak memaksakan untuk menerapkan pendapat kami di sana. Selama permasalahan itu ijtihadiyah dan berdasarkan pemahaman dari setiap ulama terhadap dalil serta itulah yang ia anggap rojih (lebih kuat), maka kami pun tidak memaksakan pendapat kami.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 49).

Wallahu waliyyut taufiq.

Baca artikel Rumaysho.com seputar cadar:
Aku Merasa Aneh dengan Cadar
Ulama Besar Syafi’iyah Bicara Hukum Cadar
Menutup Cadar Menurut Madzhab Syafi’i
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, selepas shalat Isya’ 27 Rajab 1433 H
www.rumaysho.com

Kamis, 26 Mei 2016

Hukum Memandang Wanita

Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Jadi boleh ketika hajat. Namun ada beberapa rincian mengenai hukum memandang wanita sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib ditambah penjelasan di catatan kaki yang kami sajikan. Moga bermanfaat.
Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi tujuh:
Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan.[1]
Kedua: Memandang istri atau hamba sahayanya, boleh melihat seluruh tubuhnya selain kemaluan.[2]
Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya atau hamba sahayanya yang telah menikah dengan yang lain, boleh memandang tubuhnya selain antara pusar dan lutut.[3]
Keempat: Memandang demi alasan menikahi wanita, dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan.[4]
Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja.[5]
Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.[6]
Ketujuh: Memandang hamba sahaya yang ingin dibeli, boleh memandang pada tempat yang dibutuhkan untuk dibolak-balikkan.[7]




[1] Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30)
[2] Dalam Fathul Qorib (hal. 225), “Yang tepat boleh memandang kemaluan (istri atau budaknya yang ia nikahi), namun dihukumi makruh.” Makruhnya karena dilihat dari sisi adab (At Tadzhib, hal. 174).
Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya di antaranya hadits,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89)
[3] Memandang wanita yang masih mahram dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka” (QS. An Nur: 31). Antara pusar dan lutut termasuk aurat bagi selain suami istri. Perhiasan yang dimaksud dalam ayat di atas tergantung kondisi, yaitu di atas lutut di bawah pusar. (Lihat At Tadzhib, hal. 174-175)
[4] Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu datang seseorang dan ia mengabarkan pada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, “Apakah engkau telah melakukan nazhor (memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,
فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا
Pergilah dan pandanglah dia karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At Tadzhib, hal. 175)
Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At Tadzhib, hal. 176)
[5] Memandang wanita lain dalam rangka berobat dibolehkan asalkan dengan adanya mahrom atau suami dan tidak ada wanita lain yang bisa mengobatinya. Dan jika ada dokter muslim, maka jangan beralih pada lainnya. Jika hal ini berlaku pada wanita, maka sama halnya pada laki-laki. Laki-laki tidaklah boleh berobat pada dokter wanita jika ada dokter laki-laki yang bisa mengobatinya. Jika tidak didapati demikian, maka disyaratkan jangan sampai terjadi kholwat. (Lihat At Tadzhib, hal. 176)
[6] Memandang wanita lain dalam rangka muamalah, maka boleh jika ada hajat untuk mengenali wanita tersebut dan tidak bisa kecuali dengan melihatnya dan tidak bisa juga dilakukan di balik hijab. Namun syarat yang harus dipenuhi adalah tidak adanya kholwat (campur baur). (Lihat At Tadzhib, hal. 176)
[7] Melihat budak yang ingin dibeli dibolehkan selama bukan aurat antara pusar dan lutut. (Lihat At Tadzhib, hal. 176).

Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 5 Syawwal 1433 H
www.rumaysho.com
https://rumaysho.com/2761-hukum-memandang-wanita.html

Kamis, 19 Mei 2016

Bolehkah mengenakan hijab berwarna?

 

Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair

Soal:
Bolehkah memakai hijab yang berwarna?
Jawab:
Yang dimaksud penanya adalah hijab yang juga menutupi wajah dan telapak tangan, maka jika hijab yang berwarna tersebut berpotensi menimbulkan fitnah*) atau menjadi unsur yang sifatnya perhiasan maka tidak boleh memakainya.
Jika ‘berwarna’ yang dimaksud adalah warna selain hitam, seperti putih, hijau, merah, atau warna lainnya, maka warna-warna ini sudah biasa dipakai oleh wanita di beberapa negeri. Karena masalah pakaian, sebagaimana dikatakan para ulama, adalah perkara yang hukumnya mengikuti kebiasaan masyarakat. Kecuali beberapa jenis pakaian yang dilarang secara khusus yaitu pakaian yang dicelup ushfur [1], yang dipakaikan za’faran [2], dan warna merah (polos) [3] bagi lelaki, semua ini terlarang. Adapun semua pakaian selain yang dilarang ini, hukumnya kembali kepada ‘urf (kebiasaan setempat). Jika warna-warna tadi digunakan oleh wanita bisa menimbulkan fitnah, maka tidak boleh.
ولا يبدين زينتهن
dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka…” (QS. An Nuur: 31)
Atau, jika hijab yang berwarna tadi berpotensi menimbulkan fitnah terhadap orang lain, maka ini juga terlarang, dalam rangka mencegah terjadinya fitnah.
Ala kulli haal, hendaknya para wanita muslimah menimbang-nimbang maslahah. Dan masalah pakaian itu, sebagaimana sudah kami jelaskan, hukumnya kembali kepada ‘urf. Terkadang menurut ‘urf negeri A pakaian dengan warna tertentu itu menimbulkan fitnah, namun di negeri B tidak demikian. Oleh karena itu, masalah ini perlu melihat pada kebiasaan penduduk negeri yang bersangkutan secara khusus. Misalnya jika di Perancis mereka tidak merasa terfitnah dengan hijab yang berwarna selain hitam, maka tidak masalah memakainya. Karena perkara pakaian itu ‘urfiyyah. Namun jika wanita yang memakai hijab berwarna tertentu itu menimbulkan fitnah pada orang-orang, atau membuat orang-orang tertarik untuk melihat padanya, atau yang termasuk pakaian syuhrah, maka hukumnya tidak boleh.


[1] hadits riwayat Muslim (2007) dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiallahu’anhuma, ia berkata: Rasulullah pernah melihatku mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur maka Nabi menegurku dengan mengatakan,
إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها
Ini adalah pakaian orang-orang kafir jangan dikenakan
[2] hadits riwayat Al Bukhari (5846), Muslim (2101), dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن التزعفر
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memakai za’faran”
[3] hadits riwayat Abu Daud (4069), At Tirmidzi (2807) dari ‘Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, ia berkata:
مر على النبي صلى الله عليه وسلم رجل عليه ثوبان أحمران فسلم عليه فلم يرد عليه النبي صلى الله عليه وسلم
Seorang laki-laki melewati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedangkan lelaki itu memakai dua potong pakaian merah. Lelaki tersebut mengucapkan salam, namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam enggan membalasnya
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/43079

*) fitnah yang dimaksud di sini artinya cobaan, ajakan atau kecenderungan untuk melakukan perbuatan dosa. Misalnya wanita yang berpakaian tidak syar’i sehingga lelaki memiliki kecenderungan untuk memandangnya dan timbul dalam pikirannya niat untuk bernikmat-nikmat memandangnya, ingin menggodanya atau bahkan lebih dari itu, maka kita katakan si lelaki tersebut terkena fitnah wanita dan si wanita telah menimbulkan fitnah. Nabi shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ
tidaklah aku tinggalkan fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi para lelaki selain fitnah wanita” (HR. Bukhari-Muslim)

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id
https://muslimah.or.id/4749-bolehkah-memakai-hijab-yang-berwarna.html 

Bentengi Diri dengan Hijab Syar'i

Islam mewajibkan seorang wanita untuk dijaga dan dipelihara dengan sesuatu yang tidak sama dengan kaum laki-laki. Wanita dikhususkan dengan perintah untuk berhijab (menutup diri dari laki-laki yang bukan mahram). Baik dengan mengenakan jilbab, maupun dengan betah tinggal di rumah dan tidak keluar rumah kecuali jika ada keperluan, berbeda dengan batasan hijab yang diwajibkan bagi laki-laki.



Allah ta‘ala telah menciptakan wanita tidak sama dengan laki-laki. Baik dalam postur tubuh, susunan anggota badan, maupun kondisi kejiwaannya. Dengan hikmah Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal, kedua jenis ini telah memunculkan perbedaan dalam sebagian hukum-hukum syar‘i, tugas, serta kewajiban yang sesuai dengan penciptaan dan kodrat masing-masing sehingga terwujudlah kemaslahatan hamba, kemakmuran alam, dan keteraturan hidup.
Wanita telah digariskan menjadi lentera rumah tangga sekaligus pendidik generasi mendatang. Oleh karena itu, ia harus menjaga kesuciannya, memiliki rasa malu yang tinggi, mulia, dan bertaqwa. Telah dimaklumi bahwa seorang wanita yang berhijab sesuai dengan apa yang dimaksudkan Allah dan Rasul-Nya, maka tidak akan diganggu orang yang dalam hatinya terdapat keinginan untuk berbuat tidak senonoh, serta akan terhindar dari mata-mata khianat.
Pengertian Jilbab
Ada beberapa pendapat di kalangan ulama tentang definisi jilbab. Ibnu Rajab mengatakan jilbab itu mala-ah (kain yang menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai kaki yang dipakai melapisi baju bagian dalamnya, seperti jas hujan). Pendapat ini juga dipilih oleh al-Baghawi dalam tafsirnya dan al-Albani. Ada juga yang berpendapat jilbab itu sama dengan khimar alias kerudung sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi, Ibnu Hajar, dll. As-Sindi mengatakan, “Jilbab adalah kain yang digunakan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepala, dada, dan punggung ketika keluar rumah.”
Syarat Jilbab
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh besar modern dalam bidang hadits, telah melakukan penelitian terhadap ayat-ayat al-Qur‘an dan sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta atsar-atsar para ulama terdahulu mengenai masalah yang penting ini. Beliau mengatakan bahwa seorang wanita hanya diperbolehkan keluar dari rumahnya (begitu pun apabila di dalam rumahnya terdapat laki-laki yang bukan mahramnya) dengan mengenakan jilbab, yaitu berbagai jenis pakaian yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:

Syarat pertama: menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang dikecualikan

Syarat ini tercantum dalam firman Allah ta‘ala, surat An-Nuur, ayat 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’” (Qs An Nuur: 31)
Begitu juga surat Al-Ahzaab, ayat 59,
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi‘in memang berselisih pendapat mengenai tafsir “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya …” (Qs An-Nuur: 31). Ada yang berpendapat bahwa perhiasan yang boleh nampak adalah pakaian bagian luar yang dikenakan wanita karena tidak mungkin disembunyikan, sebagaimana perkataan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Sedangkan Ibnu Jarir rahimahullah lebih memilih wajah dan kedua telapak tangan sebagai perhiasan yang boleh ditampakkan, karena keduanya bukan termasuk aurat. Al-Albani juga berpendapat bolehnya seorang wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangan, namun beliau mengingatkan bahwa pendapat tersebut dibangun dengan syarat pada bagian wajah dan telapak tangan tidak terdapat perhiasan. Apabila terdapat perhiasan pada dua bagian tubuh tersebut seperti cincin, make up, dan lain-lain maka keduanya harus ditutupi, berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala, “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya …” (Qs An-Nuur: 31).

Syarat kedua: bukan untuk berhias

Tujuan utama perintah memakai jilbab adalah untuk menutupi perhiasannya, sebagaimana dalil di atas. Oleh karena itu, jilbab yang dikenakan seorang wanita tidak boleh diperindah dengan perhiasan sehingga menarik perhatian dan pandangan kaum laki-laki. Fenomena memperindah pakaian yang dikenakan seorang muslimah ketika keluar rumah banyak terjadi di tengah masyarakat, contohnya adalah bordiran warna-warni, payet, pita sulam emas serta perak yang menyilaukan mata, dan lain sebagainya. Adapun warna pakaian selain putih dan hitam bukanlah termasuk kategori perhiasan, berdasarkan riwayat-riwayat yang menceritakan bahwa istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan jubah berwarna merah.

Syarat ketiga dan keempat: bahannya tebal, tidak transparan, dan tidak menampakkan lekuk tubuh

Agar dapat tercapai tujuan tertutupnya aurat, maka jilbab yang dikenakan harus tebal dan tidak transparan yang dapat memperlihatkan warna kulit dan rambut. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Khimar adalah sesuatu yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.”
Selain tebal, pakaian tersebut juga tidak menggambarkan lekuk tubuh. Terkadang ada bahan pakaian yang tebal namun sangat halus sehingga melekat pada tubuh, atau bisa jadi karena ukurannya yang ketat sehingga nampak lekuk tubuh si pemakai. Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah yang telah kuberikan?’ ‘Aku memberikannya kepada istriku,’ jawabku. Maka beliau berpesan, ‘Perintahkanlah istrimu agar memakai pakaian bagian dalam sebelum mengenakan baju Qubthiyah itu. Aku khawatir baju itu akan menggambarkan lekuk tubuhnya.’” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi, hasan).

Syarat kelima: tidak ditaburi wewangian atau parfum

Kaum wanita dilarang menggunakan wewangian ketika keluar rumah berdasarkan banyak hadits. Salah satunya adalah hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Seorang wanita melintas di hadapan Abu Hurairah dan aroma wewangian yang dikenakan wanita tersebut tercium olehnya. Abu Hurairah pun bertanya, ‘Hai hamba wanita milik Al-Jabbar (Allah ta’ala)! Apakah kamu hendak ke masjid?’ ‘Benar,’ jawabnya. Abu Hurairah lantas bertanya lagi, ‘Apakah karena itu kamu memakai parfum?’ wanita tersebut menjawab, ‘Benar.’ Maka Abu Hurairah berkata, ‘Pulang dan mandilah kamu! Sungguh, aku pernah mendengar Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah tidak akan menerima shalat wanita yang keluar menuju masjid sementara bau wangi tercium darinya, hingga ia kembali ke rumahnya dan mandi.’” (HR. Al-Baihaqi, shahih)
Hadits ini menunjukkan haramnya seorang wanita keluar menuju masjid dengan memakai wewangian. Lalu bagaimana hukumnya  jika wanita tersebut hendak menuju tempat perbelanjaan, perkantoran atau jalanan umum? Tentu tidak diragukan lagi keharaman dan dosanya lebih besar walaupun seandainya suaminya mengizinkan.

Syarat keenam: tidak menyerupai pakaian laki-laki

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim, dan Ahmad, shahih)
Adz-Dzahabi rahimahullah menggolongkan perbuatan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) termasuk dosa besar, berdasarkan kandungan hadits-hadits shahih dan ancaman keras yang disebutkan di dalamnya. Tasyabbuh yang dilarang dalam Islam berdasarkan dalil-dalil meliputi masalah pakaian, sifat-sifat tertentu, tingkah laku, dan yang semisalnya, bukan dalam hal perkara-perkara kebaikan. Alasan ditimpakannya laknat bagi pelaku tasyabbuh menurut Syaikh Abu Muhammad bin Abu Jumrah adalah karena orang tersebut telah keluar dari tabi’at asli yang Allah ta’ala karuniakan bagi dirinya.

Syarat ketujuh: tidak menyerupai pakaian wanita kafir

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, hasan)
Meniru-niru penampilan lahiriah kaum musyrikin akan menghantarkan pada kesamaan akhlak dan perbuatan. Terdapat kaitan erat antara penampilan luar seseorang dengan keimanan yang ada dalam batin, keduanya akan saling mempengaruhi.

Syarat kedelapan: bukan merupakan pakaian yang mengundang sensasi di masyarakat (pakaian syuhrah)

Jilbab yang dipakai wanita muslimah tidak boleh mengundang sensasi atau nyeleneh, sehingga menjadi pusat perhatian orang, baik pakaian tersebut pakaian yang sangat mewah maupun murahan. Adapun penampilan yang sesuai dengan syari‘at namun berbeda dengan masyarakat pada umunya maka bukan termasuk dalam pakaian syuhrah.
“Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memakaikan pakaian (kehinaan) yang serupa baginya pada hari kiamat, lalu Allah akan menyulutkan api pada pakaian itu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hasan)
Kedelapan syarat di atas harus terpenuhi seluruhnya untuk mencapai makna jilbab yang dimaksudkan dalam Islam. Hendaklah kaum mukminah bersegera melaksanakan apa yang Allah ta’ala perintahkan, salah satunya yaitu untuk mengenakan jilbab sebagai bentuk ketaatan kepada Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukuplah para shahabiyah di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan bagi kita dalam melaksanakan perintah Allah ta’ala, sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Sungguh wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan. Namun demi Allah, aku belum pernah menjumpai kaum wanita yang lebih utama, membenarkan kitabullah, dan lebih kuat keimanannya terhadap apa yang diturunkan Allah daripada wanita Anshar. Ketika Allah menurunkan surat An-Nuur (ayat 31), ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,’ para laki-laki Anshar pulang untuk membacakan ayat tersebut kapada istri, putri, saudarinya, serta para kerabatnya. Setelah mendengarnya, mereka pun langsung bangkit mengambil kain tirai rumahnya (lebar dan tebal), lalu menjadikannya kerudung; sebagai bentuk pembenaran dan keimanan terhadap hukum yang Allah ta’ala turunkan melalui kitab-Nya.”
Ya Allah, tutupilah aurat kami (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tentramkanlah kami dari rasa takut.
Wa shallallaahu ‘ala nabiyyina Muhammadin walhamdu lillaahi Rabbil ‘aalamin.
***
Artikel Buletin Zuhairah
Penulis: Ummu ‘Ubaidillah
Murajaah: Ustadz Adika Minaoki
Referensi:
  • Kriteria Busana Muslimah [terj. Jilbaab Mar-ah Muslimah fil Kitaab was Sunnah], Muhammad Nashiruddin al-Albani, Pustaka Imam Syafi‘i.
  • Menjaga Kehormatan Muslimah [terj. Hiraasah al-Fadhilah], Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid, Daar an-Naba’.
  • Artikel “Jilbab atau Khimar”, Aris Munandar, www.ustadzaris.com
    https://muslimah.or.id/3592-lindungi-diri-dengan-jilbab-syari.html

Adab Pakaian Bagi Muslimah

Penulis: Ustadz Aris Munandar

Haruskah Hitam?
Terkait dengan warna pakaian terutama pakaian perempuan, terdapat beragam sikap orang yang dapat kita jumpai. Ada yang beranggapan bahwa warna pakaian seorang perempuan muslimah itu harus hitam atau minimal warna yang cenderung gelap. Di sisi lain ada yang memiliki pandangan bahwa perempuan bebas memilih warna dan motif apa saja yang dia sukai. Sesungguhnya Allah itu maha indah dan mencintai keindahan, kata mereka beralasan. Manakah yang benar dari pendapat-pendapat ini jika ditimbang dengan aturan al-Qur’an dan sunnah shahihah yang merupakan suluh kita untuk menentukan pilihan dari berbagai pendapat yang kita jumpai?

Salah satu persyaratan pakaian muslimah yang syar’i adalah pakaian tersebut bukanlah perhiasan. Dalam syarat ini adalah firman Allah yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. an Nur:31). Dengan redaksinya yang umum ayat ini mencakup larangan menggunakan pakaian luar jika pakaian tersebut berstatus “perhiasan” yang menarik pandangan laki-laki.
عن فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ وَمَاتَ عَاصِيًا وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ
Dari Fadhalah bin Ubaid, dari Nabi beliau bersabda, “Tiga jenis orang yang tidak perlu kau tanyakan (karena mereka adalah orang-orang yang binasa). Yang pertama adalah orang yang meninggalkan jamaah kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang muslim yang memiliki kekuasaan yang sah dan memilih untuk mendurhakai penguasa tersebut sehingga meninggal dalam kondisi durhaka kepada penguasanya. Yang kedua adalah budak laki-laki atau perempuan yang kabur dari tuannya dan meninggal dalam keadaan demikian. Yang ketiga adalah seorang perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya padahal suaminya telah memenuhi segala kebutuhan duniawinya lalu ia bertabarruj setelah kepergian sang suami. Jangan pernah bertanya tentang mereka.” (HR Ahmad no 22817 dll, shahih. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal 387)
Sedangkan tabarruj itu didefinisikan oleh para ulama’ dengan seorang perempuan yang menampakkan “perhiasan” dan daya tariknya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena hal tersebut bisa membangkitkan birahi seorang laki-laki yang masih normal.
Di samping itu, maksud dari perintah berjilbab adalah menutupi segala sesuatu yang menjadi perhiasan (baca: daya tarik) seorang perempuan. Maka sungguh sangat aneh jika ternyata pakaian yang dikenakan tersebut malah menjadi daya tarik tersendiri. Sehingga fungsi pakaian tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Meski demikian anggapan sebagian perempuan multazimah (yang komitmen dengan aturan agama) bahwa seluruh pakaian yang tidak berwarna hitam adalah pakaian “perhiasan” adalah anggapan yang kurang tepat dengan menimbang dua alasan.
Yang pertama, sabda Nabi,
إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387)
Hadits ini mengisyaratkan bahwa adanya warna yang jelas bukanlah suatu hal yang terlarang secara mutlak bagi seorang perempuan muslimah.
Yang kedua, para sahabiyah (sahabat Nabi yang perempuan) bisa memakai pakaian yang berwarna selain warna hitam. Bukti untuk hal tersebut adalah riwayat-riwayat berikut ini:
عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ الْقُرَظِيُّ قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا
Dari Ikrimah, Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin az Zubair. Aisyah mengatakan, “Bekas istri rifa’ah itu memiliki kerudung yang berwarna hijau. Perempuan tersebut mengadukan dan memperlihatkan kulitnya yang berwarna hijau. Ketika Rasulullah tiba, Aisyah mengatakan, Aku belum pernah melihat semisal yang dialami oleh perempuan mukminah ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dari pada pakaiannya.” (HR. Bukhari no. 5377)
Dari Ummi Khalid binti Khalid, Nabi mendapatkan hadiah berupa pakaian berwarna hitam berukuran kecil. Nabi bersabda, “Menurut pendapat kalian siapakah yang paling tepat kuberikan pakaian ini kepadanya?” Para sahabat hanya terdiam seribu bahasa. Beliau lantas bersabda, “Bawa kemari Ummi Khalid (seorang anak kecil perempuan yang diberi kunyah Ummi Khalid)” Ummi Khalid dibawa ke hadapan Nabi sambil digendong. Nabi lantas mengambil pakaian tadi dengan tangannya lalu mengenakannya pada Ummi Khalid sambil mendoakannya, “Moga awet, moga awet.” Pakaian tersebut memiliki garis-garis hijau atau kuning. Nabi kemudian berkata, “Wahai Ummi khalid, ini pakaian yang cantik.” (HR. Bukhari no. 5823)
Meski ketika itu Ummi Khalid belum balig namun Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan. Sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis berwarna hijau atau kuning. Jadi pakaian tersebut tidak murni berwarna hitam.
Dari al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr, “Sesungguhnya Aisyah memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur saat beliau berihram” (HR. Ibnu Abi Syaibah 8/372, dengan sanad yang shahih)
Pada tulisan yang lewat telah kita bahas bahwa yang dimaksud dengan celupan dengan ‘ushfur adalah celupan yang menghasilkan warna merah.
Perbuatan Aisyah sebagaimana dalam riwayat di atas menunjukkan bahwa seorang perempuan muslimah diperbolehkan memakai pakaian berwarna merah polos. Bahkan pakaian merah polos adalah pakaian khas bagi perempuan sebagaimana keterangan di edisi yang lewat.
Berikut ini beberapa riwayat yang kuat dari salaf tentang hal ini:
  • Dari Ibrahim an Nakha’i, bersama Alqamah dan al Aswad beliau menjumpai beberapa istri Nabi. beliau melihat para istri Nabi tersebut mengenakan pakaian berwarna merah.
  • Dari Ibnu Abi Mulaikah, aku melihat Ummi Salamah mengenakan kain yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah).
  • Dari Hisyam dari Fathimah bin al Mundzir, sesungguhnya asma’ memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah)
  • Dari Said bin Jubair, beliau melihat salah seorang istri Nabi yang thawaf mengelilingi Ka’bah sambil mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (Baca: Berwarna merah). (Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah karya al Albani hal. 122-123).
Di samping itu riwayat-riwayat di atas juga menunjukkan bahwa pakaian berwarna merah tersebut dipakai di hadapan banyak orang.
Singkat kata, yang dimaksud dengan pakaian yang menjadi “perhiasan” yang tidak boleh dipakai oleh seorang muslimah ketika keluar rumah adalah:
  1. Pakaian yang terdiri dari berbagai warna (Baca: Warna warni).
  2. Pakaian yang dihias dengan garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang menarik perhatian laki-laki yang masih normal. (Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 388).
Al Alusi berkata, “Kemudian ketahuilah bahwa menurut kami termasuk “perhiasan” yang terlarang untuk dinampakkan adalah kelakuan mayoritas perempuan yang bergaya hidup mewah di masa kita saat ini yaitu pakaian yang melebihi kebutuhan untuk menutupi aurat ketika keluar dari rumah. Yaitu pakaian dari tenunan sutra terdiri dari beberapa warna (baca:warna-warni). Pada pakaian tersebut terdapat garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang membuat mata lelaki normal terbelalak. Menurut kami suami atau orang tua yang mengizinkan mereka keluar rumah dan berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dalam keadaan demikian itu disebabkan kurangnya rasa cemburu. Hal ini adalah kasus yang terjadi di mana-mana.” (Ruhul Ma’ani, 6/56, lihat Jilbab Mar’ah Muslimah, karya Al Albani hal. 121-122).
Jika demikian keadaan di masa beliau, lalu apa yang bisa kita katakan tentang keadaan masa sekarang! Allahul Musta’an (Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan).
Meskipun demikian, pakaian yang lebih dianjurkan adalah pakaian yang berwarna hitam atau cenderung gelap karena itu adalah:
  1. Pakaian yang sering dikenakan oleh para istri Nabi. Ketika Shafwan menjumpai Aisyah yang tertinggal dari rombongan, Shafwan melihat sosok hitam seorang yang sedang tidur. (HR. Bukhari dan Muslim)
  2. Hadits dari Aisyah yang menceritakan bahwa sesudah turunnya ayat hijab, para perempuan anshar keluar dari rumah-rumah mereka seakan-akan di kepala mereka terdapat burung gagak yang tentu berwarna hitam. (HR. Muslim)
Serba Serbi Seputar Warna
Jilbab Putih
Lajnah Daimah (Komite Fatwa Para Ulama’ Saudi) pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian ketat dan memakai pakaian berwarna putih?”
Jawaban Lajnah Daimah, “Seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya atau keluar ke jalan-jalan dan pusat perbelanjaan dalam keadaan memakai pakaian yang ketat, membentuk lekuk tubuh bagi orang yang memandangnya. Karena dengan pakaian tersebut, perempuan tadi seakan telanjang, memancing syahwat dan menjadi sebab timbulnya hal-hal yang berbahaya. Demikian pula, seorang perempuan tidak diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih jika warna pakaian semisal itu di daerahnya merupakan ciri dan simbol laki-laki. Jika hal ini dilanggar berarti menyerupai laki-laki, suatu perbuatan yang dilaknat oleh Nabi.” (Fatawa al Mar’ah, 2/84, dikumpulkan oleh Muhammad Musnid).
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pada asalnya seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih asalkan cukup tebal sehingga tidak transparan/tembus pandang terutama ketika matahari bersinar cukup terik. Hukum ini bisa berubah jika di tempat tersebut pakaian berwarna putih merupakan ciri khas pakaian laki-laki maka terlarang karena menyerupai lawan jenis bukan karena warna putih.
Oleh karena itu pandangan miring sebagian wanita multazimah (yang komitmen dengan syariat) di negeri kita terhadap wanita yang berwarna putih adalah pandangan yang tidak tepat karena di negeri kita pakaian berwarna putih bukanlah ciri khas pakaian laki-laki, bahkan sebaliknya menjadi ciri pakaian perempuan (Baca: Jilbab).
Pakaian Perhiasan
Dalam edisi yang lewat, telah kita bahas tentang salah satu yang terlarang untuk pakaian perempuan yaitu bukan perhiasan dan telah kita sebutkan dua kriteria untuk mengetahui hal tersebut. Namun beberapa waktu yang lewat kami dapatkan penjelasan yang lebih tepat mengenai hal ini. Tepatnya dari Syaikh Ali al Halabi, salah seorang ulama dari Yordania. Ketika beliau ditanya tentang parameter untuk menilai suatu pakaian itu pakaian perhiasan ataukah bukan bagi seorang perempuan, beliau katakan, “Parameter untuk menilai hal tersebut adalah ‘urf (aturan tidak tertulis dalam suatu masyarakat)” (Puncak, Bogor 14 Februari 2007 pukul 17:15).
Penjelasan beliau sangat tepat, karena dalam ilmu ushul fiqh terdapat suatu kaedah: “Pengertian dari istilah syar’i kita pahami sebagaimana penjelasan syariat. Jika tidak ada maka mengacu kepada penjelasan linguistik arab. Jika tetap tidak kita jumpai maka mengacu kepada pandangan masyarakat setempat (‘urf ).”
Misal pengertian menghormati orang yang lebih tua. Definisi tentang hal ini tidak kita jumpai dalam syariat maupun dari sudut pandang bahasa Arab. Oleh karena itu dikembalikan kepada pandangan masyarakat setempat. Jika suatu perbuatan dinilai menghormati maka itulah penghormatan. Sebaliknya jika dinilai sebagai penghinaan maka statusnya adalah penghinaan. Hal serupa kita jumpai dalam pengertian pakaian perhiasan bagi seorang muslimah yang terlarang. Misal menurut pandangan masyarakat kita pakaian kuning atau merah polos bagi seorang perempuan yang dikenakan ketika keluar rumah adalah pakaian perhiasan maka itulah pakaian perhiasan yang terlarang. Akan tetapi di tempat atau masa yang berbeda pakaian dengan warna tersebut tidak dinilai sebagai pakaian perhiasan maka pada saat itu pakaian tersebut tidak dinilai sebagai pakaian perhiasan yang terlarang.
Artikel ini merupakan ringkasan artikel yang berjudul “Adab Berpakaian” bagian ke 3 dan 4 dari beberapa seri artikel di www.muslim.or.id. Silahkan langsung merujuk ke www.muslim.or.id untuk mengetahui adab-adab berpakaian lainnya.
***
Artikel www.muslimah.or.id
https://muslimah.or.id/80-adab-berpakaian-bagi-muslimah.html 

Hijabmu Bukan Untuk Berhias

Jilbab tidak disyariatkan untuk berhias, berdasarkan firma Allah Ta’ala yang tersebut di dalam surat An-Nur ayat 31,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
… Dan janganlah menampakkan perhiasannya …. “(QS. An-Nur:31)
Secara umum, ayat ini mengandung larangan menghiasi pakaian yang dipakainya sehingga menarik perhatian laki-laki. Ayat ini juga dikuatkan oleh firman Allah yang tersebut dalam surat Al-Ahzab ayat 33,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu ….” (QS. Al-Ahzab:33)
Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hadits shahih; diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ahmad),
ثلاثة لا تسأل عنهم : رجل فارق الجماعة وعصى إمامه ومات عاصيا وأمة أو عبد أبق فمات وامرأة غاب عنها زوجها قد كفاها مؤنة الدنيا فتبرجت بعده فلا تسأل عنهم
Ada tiga golongan manusia yang tidak ditanyai (karena mereka sudah pasti termasuk orang-orang yang celaka, pen.):
  1. Seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah (kaum muslimin, red.) dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam kedurhakaannya itu.
  2. Seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri meninggalkan pemiliknya (tuannya).
  3. Wanita yang ditinggal pergi oleh suaminya – dan suaminya itu telah mencukupi kebutuhan duniawinya – kemudian (ketika suaminya sedang pergi tersebut) dia bertabarruj.
Tiga orang itu tidak akan ditanyai.”
Tabarruj adalah perbuatan wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya, serta segala sesuatu yang seharusnya ditutup dan disembunyikan karena bisa membangkitkan syahwat lelaki.
Jadi, maksud perintah mengenakan jilbab adalah perintah utnuk menutup perhiasan wanita. Dengan demikian, tidaklah masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita itu malah menjadi pakaian untuk berhias, sebagaimana yang sering kita temukan.

Dikutip dari buku Jilbab Wanita Muslimah (terjemahan kitab Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah karya Syaikh Nashiruddin Al-Albani). November, 2002. Yogyakarta: Media Hidayah.
(*) Catatan Redaksi Muslimah.Or.Id:
Tampil rapi dan bersih tidak mesti dengan ber-tabarruj. Seorang wanita shalihah insya Allah tetap bisa berpakaian syar’i yang rapi dan bersih tanpa perlu tambahan pernak-pernik penghias maupun minyak wangi. Wallahu a’lam.

Artikel Muslimah.Or.Id
https://muslimah.or.id/5166-bukan-untuk-berhias.html 

Wahai Muslimah, Kembalilah ke Hijab Asalmu !!

Bismillah washalatuwassalaamu ‘ala rasulillah wa’ala aalihi wa ash haabihi wa man tabi’ahum bi ihsan ila yaumiddin.
Amma ba’du
Cantik….. anggun….segar……stylish…
Wanita mana yang tidak suka dibilang cantik ?
Wanita mana sih yang tidak mau terlihat anggun ?
Wanita mana yang tidak inggin tampil segar dan menawan ?
Wanita mana pula yang tidak ingin tampil stylish dengan gaya dan pakaian uptodate?
Mungkin atau memang sudah kodratnya ya, semua wanita pasti mau, yang berbeda mungkin kadarnya saja. Baiklahhh………. apa ini salah? Apa wanita muslimah tidak boleh tampil cantik, anggu, segar, dan stylish?!
Ok, seorang wanita muslimah terlebih lagi yang sudah mengaji tidak mungkin tampil berdandan dan membuka aurat keluar rumah. Yup, setuju…
Tapi tahukah engkau wahai akhwati……
Bahwa akhir – akhir ini sudah mulai beredar pakaian pakaian yang sepertinya syari tapi sejatinya tidaklah syar’i. Kenapa?
Karena hijab muslimah tidak cukup hanya menutupi seluruh tubuh tetapi juga seharusnya tidak membentuk tubuh, berbeda sekali dengan pakaian yang banyak beredar dan banyak dikenakan muslimah akhir-akhir ini. Sepintas pakaian sih terlihat syar’i, jilbab dibawah dada, bajunya juga lengan panjang, memutup aurat, tapi… bahannya itu lho… ada yang terbuat dari jersy, kaos rayon spandek dan sejenisnya. Dengan warna-warna yang cantik, dan model-model yang indah, bahkan diantara saudari kita bahkan rela merogoh kocek agak dalam untuk tampil up to date.
Emang gimana sih kriteria hijab muslimah ?
Yuk, kita muroja’ah lagi materi-materi yang telah lalu. Semoga banyak manfaat bisa kita petik.
Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al Quran dan Sunnah
  • Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan
    Allah Ta’ala berfirman
    وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
    “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ’Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak dari mereka, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka , kecuali  kepada suami mereka, atau ayah mereka,…” (Qs. An-Nuur: 31)
    Allah juga berfirman
    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
    “Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu’min, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang.” (Qs. Al Ahdzab: 59)
  • Bukan berfungsi sebagai perhiasan
    Berdasarkan firman Allah ta’ala
    وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
    “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.” (Qs. An Nuur: 31)
    Hal ini dikuatkan dalam surat  al-Ahzab ayat 33:
    وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
    “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang pertama.” (Qs. Al Ahzab ayat 33)
    Yang dimaksud dengan perintah mengenakan jilbab adalah menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian tidaklah masuk akal jika jilbab itu sendiri berfungsi sebagai perhiasan. Seperti kejadian yang masih sering kita jumpai.
  • Kainnya harus tebal, tidak tipis
    Yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun(hakekatnya) telanjang. Diatas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) onta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka itu adalah kaum wanita yang terkutuk.” (HR. Ahmad 2/223.Menurut Al-Haitsami rijal Ahmad adalah rijal shahih)Dalam hadis lain terdapat tambahan : “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan (jarak) sekian dan sekian.”Ibn abdil barr berkata , ”Yang dimaksud nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat menampakkan bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka ini tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.” Dikutip oleh Imam As-Suyuti dalam Tanwirul Hawalik 3/103)
  • Harus longgar, tidak ketat sehingga tidak dapat menggambarkan sesuatu dari tubuhnya
    Tujuan dari mengenakan pakaian adalah untuk menghilangkan fitnah. Dan itu tidak mungkin terwujud kecuali pakaian yang dikenakan oleh wanita itu harus longgar dan luas. Jika pakaian itu ketat, meskipun dapat menutupi warna kulit, maka tetap dapat menggambarkan lekuk atau bentuk tubuhnya, pada pandangan laki-laki.Usamah bin zaid radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Rasulullah memberiku baju quthbiyah yang tebal (biasanya baju quthbiyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbi kepada beliau. Baju itupun aku berikan kepada istriku. Nabi bertanya kepadaku, ”Mengapa kamu tidak mengenakan baju quthbiyah? Aku menjawab, aku pakaikan baju itu kepada istriku.” Nabi lalu bersabda, ”Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalaman di balik quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Dikeluarkan oleh Ad-Dhiya’Al-Maqdisi dalam kitab Al-Hadits Al-Mukhtarah 1/441 Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)Hendaklah kaum muslimah dizaman ini merenungkan hal ini, terutama muslimah yang masih mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat menggambarkan buah dada, pinggang, betis dan anggota badan lainnya. Hendaklah mereka beristigfar dan bertaubat kepada Allah serta mengingat selalu akan sabda nabi:“Perasaan malu dan iman itu keduanya selalu bertalian, manakala satunya lenyap, maka lenyaplah pula yang satunya lagi.” (Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadraknya dari Abdullah bin Umar,dan Al-Haitsami dalam Al-Majma III:26)
  • Tidak diberi wewangian atau parfum
    Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwasannya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Siapapun perempuan yang memakai wewangian,lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.An-Nasai II:38, Abu dawud II:92, At-Tirmidzi IV:17, At-Tirmidzi menyatakan hasan shahih)Dari Zainab Ats Tsaqafiyah bahwasannya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,”Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka janganlah sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian!.” (HR. Muslim)
  • Tidak menyerupai pakaian laki-laki
    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
  • Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir
    Dari Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :“Rasulullah melihat saya mengenakan dua buah kain yang diwarnai ‘ushfur (wenter berwarna kuning), maka beliau bersabda, ’Sungguh ini merupakan pakaian orang-orang kafir maka jangan memakainya!’” (HR. Muslim 6/144, hadits Shahih)
  • Bukan libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas)
    Berdasarkan hadist Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiama , kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Dawud (no. 4029) dan Ibnu Majah (no. 3607). Hadits hasan. Lihat Jilbaab al-Mar-atil Muslimah )
Saran :
  • Sebaiknya baju dengan bahan yang jatuh dan membentuk dipadukan dengan jilbab yang tidak membentuk dan menutupi tubuh (jilbab sampai bawah lutut).
  • Memakai ukuran yang lebih besar dari yang biasa. Misal yang biasa memakai ukuran M maka pakailah ukuran L, sehingga longgar.
  • Melapisi sedemikian rupa sehingga tidak membentuk.
Sudah sepantasnya seorang wanita muslimah mu’minah menjaga kesucian dan kemuliaan dirinya dengan menjaga adab ketika keluar rumah; adab berpakaian, adab bicara dan tingkah laku serta adab bergaul.
Semoga menjadi nasehat berharga bagi kita semua terkhusus penulis.
Washalallahu ‘ala muhammad wa ‘ala aalihi wa man tabi’ahum biihsan ila yaumiddin
***
Penulis: Ismiati Ummu Maryam
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel Muslimah.Or.Id
Sumber
Jilbab Wanita Muslimah, Syaikh Muhammad Nasiruddin Al Albani, Januari 2009, At Tibyan Solo.
https://muslimah.or.id/5760-saudariku-kembalilah-ke-hijab-asalmu.html 

Ukhty,, Berjilbablah Sesuai Ajaran Nabimu !

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Islam adalah ajaran yang sangat sempurna, sampai-sampai cara berpakaian pun dibimbing oleh Alloh Dzat yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi diri kita. Bisa jadi sesuatu yang kita sukai, baik itu berupa model pakaian atau perhiasan pada hakikatnya justru jelek menurut Alloh. Alloh berfirman, “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal itu adalah baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal sebenarnya itu buruk bagimu, Alloh lah yang Maha mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.” (Al Baqoroh: 216). Oleh karenanya marilah kita ikuti bimbingan-Nya dalam segala perkara termasuk mengenai cara berpakaian.
Perintah dari Atas Langit
Alloh Ta’ala memerintahkan kepada kaum muslimah untuk berjilbab sesuai syari’at. Alloh berfirman, “Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu serta para wanita kaum beriman agar mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka mudah dikenal dan tidak diganggu orang. Alloh Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Al Ahzab: 59)
Ketentuan Jilbab Menurut Syari’at
Berikut ini beberapa ketentuan jilbab syar’i ketika seorang muslimah berada di luar rumah atau berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahrom (bukan ‘muhrim’, karena muhrim berarti orang yang berihrom) yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shohihah dengan contoh penyimpangannya, semoga Alloh memudahkan kita untuk memahami kebenaran dan mengamalkannya serta memudahkan kita untuk meninggalkan busana yang melanggar ketentuan Robbul ‘alamiin.
Pertama
Pakaian muslimah itu harus menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan (lihat Al Ahzab: 59 dan An Nuur: 31). Selain keduanya seperti leher dan lain-lain, maka tidak boleh ditampakkan walaupun cuma sebesar uang logam, apalagi malah buka-bukaan. Bahkan sebagian ulama mewajibkan untuk ditutupi seluruhnya tanpa kecuali-red.
Kedua
Bukan busana perhiasan yang justru menarik perhatian seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik!!!; ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan diantara sesama muslimin. Sadarlah wahai kaum muslimin…
Ketiga
Harus longgar, tidak ketat, tidak tipis dan tidak sempit yang mengakibatkan lekuk-lekuk tubuhnya tampak atau transparan. Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.
Keempat
Tidak diberi wangi-wangian atau parfum karena dapat memancing syahwat lelaki yang mencium keharumannya. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang wanita diantara kalian hendak ke masjid, maka janganlah sekali-kali dia memakai wewangian.” (HR. Muslim). Kalau pergi ke masjid saja dilarang memakai wewangian lalu bagaimana lagi para wanita yang pergi ke kampus-kampus, ke pasar-pasar bahkan berdesak-desakkan dalam bis kota dengan parfum yang menusuk hidung?! Wallohul musta’an.
Kelima
Tidak menyerupai pakaian laki-laki seperti memakai celana panjang, kaos oblong dan semacamnya. Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhori)
Keenam
Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir. Nabi senantiasa memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka diantaranya dalam masalah pakaian yang menjadi ciri mereka.
Ketujuh
Bukan untuk mencari popularitas. Untuk apa kalian mencari popularitas wahai saudariku? Apakah kalian ingin terjerumus ke dalam neraka hanya demi popularitas semu. Lihatlah isteri Nabi yang cantik Ibunda ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha yang dengan patuh menutup dirinya dengan jilbab syar’i, bukankah kecerdasannya amat masyhur di kalangan ummat ini? Wallohul muwaffiq.
(Disarikan oleh Abu Mushlih dari Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al Albani)
***
Artikel www.muslimah.or.id
https://muslimah.or.id/13-saudariku-berjilbablah-sesuai-ajaran-nabimu.html 

Hijab Syar’i Itulah Pelindungmu (Part 2)



Oleh : Ummu Isma’il
 
Keutamaan hijab
Saudariku, di balik kewajiban berhijab bagi wanita sungguh terdapat berbagai hikmah, keutamaan, dan manfaat yang besar bagi kita yaitu:
1.  Menjaga kehormatan
2. Membersihkan hati
ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)
3.  Menampakkan akhlak mulia
4. Tanda kesucian dan kemuliaan
ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ
”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59)
5.  Mencegah keinginan dan kesenangan syaithaniyah (sebagaimana perbuatan setan)
6. Menjaga rasa malu
7.  Menghalangi masuknya pengaruh tabarruj (menampakkan anggota tubuh dan perhiasannya), sufur (menampakkan (kecantikan) wajahnya), dan ikhtilath (bercampur-baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram) pada masyarakat Islam.
8.  Hijab merupakan benteng untuk melawan zina dan gaya hidup bebas (boleh berbuat sekehendaknya)
9.  Hijab adalah penutup aurat wanita, dan ini merupakan bentuk ketaqwaan kepada Allah.
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. Al A’raf: 26)
10. Menjaga ghirah (rasa cemburu).
Syarat-syarat hijab syar’i
1.   Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan (yaitu wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang terkuat, insyaallah, sedangkan menutupinya lebih utama.)
Hal ini telah jelas disebutkan dalam QS. An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59.
2.   Bukan sebagai perhiasan
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya”
Secara umum ayat ini juga mencakup pakaian yang biasa terlihat jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan para laki-laki memandang ke arahnya. Hal ini juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab: 33)
3.   Harus tebal, tidak tipis
Pakaian yang tipis tidak mungkin akan dapat menutupi tubuh dengan sempurna, sebab tubuh masih terlihat, bahkan hanya akan semakin menimbulkan fitnah dan godaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سيكون في آخر أمتي نساء كاسيات عاريات على رؤوسهن كأسنمة البخت العنوهن فإنهن ملعونات
“Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaina tetapi telanjang. Di atas kepala mereka terdapat seperti punuk unta. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita yang terlaknat.”
Dalam hadits lain terdapat tambahan:
لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها لتوجد من مسيرة كذا وكذا
“Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya, padahal bau surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa yang dimaksud dengan wanita yang berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutupi tubuhnya.
4.   Harus longgar, tidak sempit
Meskipun pakaian itu tebal, tetapi jika ketat maka masih dapat menggambarkan lekuk tubuhnya. Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan sebuah baju Qibthiyah yang tebal kepada Usamah bin Zaid, kemudian Usamah memakaikan baju itu pada istrinya. Maka tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau memerintahkan Usamah untuk menyuruh istrinya mengenakan baju dalam di balik baju Qibthiyah itu karena beliau khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya. (HR. HR. Ahmad dalam Musnadnya, Thabrani dalam Al-Kabir, Al-Bazzar dalam Musnadnya, dan Baihaqi dalam Al-Kubro).
5.   Tidak diberi wewangian atau parfum
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا خرجت إحداكن إلى المسجد فلا تقربن طيبا
“Jika salah seorang di antara kalian (para wanita) keluar menuju masjid, maka janganlah kalian mendekatinya dengan memakai wewangian.” (HR. Muslim)
Jika pergi ke masjid saja tidak boleh memakai parfum, tentu terlebih lagi jika pergi ke luar rumah selain ke masjid.
6.   Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
لعن رسول الله المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria.” (HR. Al-Bukhari (X: 274))
7.   Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ومن تشبه بقوم فهو منهم
“..dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad no. 5114, 5115, dan 5667)
8.   Bukan sebagai pakaian untuk mencari popularitas
من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة ثم ألهب فيه نارا
”Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
Pakaian syuhroh adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk mendapatkan popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seorang untuk menunjukkan kezuhudannya dan riya’.
 Komitmenlah dengan hijab
Wahai Saudariku, pakailah hijab syar’i dan istiqamahlah dengan hijab itu, niscaya engkau akan terjaga dari fitnah. Dengan berhijab maka pahala untukmu akan mengalir sepanjang hari, tetapi jika engkau tidak berhijab di depan non-mahram maka aliran dosalah yang akan engkau dapatkan. Sungguh, lebih baik merasa kepanasan di dunia karena berhijab dari pada kepanasan di neraka karena melepas hijab. Jangan engkau pedulikan omongan jelek orang tentang hijab syar’imu. Tidak usah kau turuti para feminis yang mengagung-agungkan kebebasan dengan melepas hijab. Justru kebebasan itu hanya bisa kau dapatkan dengan hijab sehingga engkau akan terbebas dari pandangan liar mata keranjang dan fitnah yang merajalela. Jangan engkau termakan syubhat-syubhat seputar hijab. Yakinlah bahwa hijab adalah kewajiban dari Allah untuk seluruh muslimah di manapun dia berada dan hijab itu hanyalah mendatangkan kebaikan untukmu. Pegang kuat-kuat prinsip ini, buang jauh-jauh hawa nafsu dan syubhat-syubhat yang menerpamu. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al-An’am: 116)
وَاللّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَن تَمِيلُواْ مَيْلاً عَظِيماً
“Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).” (QS. An-Nisa’: 27)
Semoga Allah memberikan hidayah dan keistiqamahan kepada kita untuk berhijab sesuai syari’at.
***
Artikel muslimah.or.id
Penulis: Ummu Isma’il
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Maraji’:
– Hiraasatul Fadhiilah, Syaikh Bakr Abu Zayd, Maktabah Syamilah.
– Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Syamilah.
– Tanbiihatun ‘alaa Ahkamin Takhtashshu bil-Mu’minaat, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, cet. 2, 1429 H/2008 M, Darul ‘Aqidah.
https://muslimah.or.id/3333-saudariku-hijab-syari-itulah-pelindungmu-bagian-2.html 

Hijab Syar’i Itulah Pelindungmu (Part 1)


Ditulis Oleh : Ummu Isma’il

Saudariku, terkadang aku merenung, mengapa akhir-akhir ini banyak sekali kasus yang menjadikan wanita sebagai korbannya, entah itu perkosaan, pelecehan seksual, perzinaan, dan lain sebagainya yang… ah, miris! Sangat-sangat melecehkan dan merendahkan kehormatan wanita. Apakah memang laki-laki zaman sekarang sudah sedemikian bejat dan kurang ajar sehingga menghinakan wanita? Apakah mereka hanya berpikiran bahwa wanita adalah tempat pelampiasan nafsu mereka semata?

Apakah mereka mengira wanita itu bagaikan bunga di tepi jalan yang bisa dipetik setiap saat kemudian dicampakkan begitu saja? Atau mereka pikir wanita ibarat rokok yang setelah sarinya habis mereka hisap lantas puntungnya mereka buang dan diinjak-injak dengan kaki mereka? Huh, biadab sekali laki-laki itu!

Tunggu dulu, jangan gegabah menuduh mereka wahai Saudariku.. Pernahkah engkau berpikir dan merenung dalam-dalam mengapa pria-pria itu berbuat demikian? Apakah hal itu murni kesalahan mereka atau jangan-jangan ada faktor lainnya yang mendorong mereka melakukan pelecehan terhadap kita? Renungilah sejenak…

Nah, sudahkah kau temukan jawabannya? Jika belum, baiklah mari kita cari jawabannya. Aku yakin sebagian besar wanita menyukai bunga-bunga mekar yang cantik, mewangi, dan beraneka warna. Lihatlah bebungaan yang indah itu, dia menarik perhatian kumbang untuk menghisap madunya, bahkan menarik perhatian manusia untuk memetiknya. Ketika bunga itu mekar maka tampaklah kecantikannya oleh sang kumbang. Sang kumbang pun tertarik untuk mendekatinya dan merampas madu bunga, lantas setelah puas, sang kumbang akan meninggalkan bunga itu begitu saja. Dan bunga itupun akhirnya layu dengan cepat… Habis manis, sepah dibuang. Lain halnya dengan bunga cantik yang terlindungi dari pandangan kumbang. Bunga itu tidak akan terjamah oleh kumbang-kumbang yang tidak bertanggung jawab.
Ya, wanita ibarat bunga yang cantik itu. Jika seorang wanita menampakkan kecantikan wajah dan kemolekan tubuhnya, sungguh, kebanyakan dari para lelaki akan terpesona karenanya. Hawa nafsunya akan menyuruhnya untuk menikmati sang wanita cantik itu, entah itu dengan memandangi wajah dan tubuh sang wanita terus-menerus, entah dengan menyentuhnya, atau… entah dengan tindakan bejat lainnya. Hanya lelaki hidung belang dan kurang imannya yang akan memuaskan hawa nafsunya dengan hal yang haram tersebut. Duhai Saudariku, apakah engkau mau menjadi korban para lelaki itu? Tentunya sebagai wanita yang berpikiran sehat, jelas kita tidak akan sudi, benar kan?

Lalu mengapa engkau pamerkan bagian tubuhmu? Keuntungan apakah yang engkau dapatkan dari membuka auratmu? Kebebasan? Bahagia karena dipuji orang sebagai wanita seksi? Biar laris jodoh? Gampang dapat pekerjaan? Dapat tawaran jadi model atau artis? Atau seribu satu kenikmatan hidup lainnya? Jika engkau berpikir bahwa engkau akan mendapatkan keuntungan yang besar dari membuka auratmu maka engkau telah salah besar. Kesenangan hidup yang kau peroleh itu hanyalah kesenangan semu. Sungguh, tidaklah akan engkau dapati dari membuka auratmu kecuali kerugian yang besar. Dengan membuka aurat maka turunlah harga diri dan kehormatanmu sebagai muslimah. Hilanglah kemuliaan dan rasa malumu seiring dengan tersingkapnya auratmu. Dan engkau pun rentan menjadi korban pelampiasan nafsu para pria hidung belang dan mata keranjang.. Lalu ke manakah perginya rasa aman itu…?

Hijab, perintah Allah untuk wanita muslimah
Duhai Saudariku, fitrah seorang manusia pastilah malu untuk memperlihatkan auratnya dan malu jika orang lain memandang auratnya. Terlebih lagi bagi seorang muslimah yang komitmen terhadap ajaran agamanya. Seorang mukminah tentu akan melaksanakan apa saja yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, termasuk di antaranya adalah perintah untuk berhijab. Ketahuilah, tidaklah Allah memerintahkan sesuatu perkara kepada hamba-Nya kecuali pasti perkara itu bermanfaat bagi hamba-Nya. Demikian juga dengan perintah berhijab bagi muslimah, karena hijab sungguh sangat besar manfaatnya bagi para wanita.
Apa itu hijab? Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa hijab adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya dari laki-laki yang bukan mahramnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ
“..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka…” (QS. An Nur: 31)
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab/tabir.Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)
Dan yang dimaksud dengan hijab adalah apa-apa yang dapat menutupi wanita, baik itu dari tembok, pintu, atau pakaian. Sedangkan lafadz ayat tersebut meskipun ditujukan untuk istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi hukumnya adalah umum untuk semua wanita mukminah.

Hijab yang wajib atas seorang wanita jika berada di dalam rumahnya adalah dia terhalangi di belakang tembok atau tempat tertutup. Adapun jika dia berhadapan dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahramnya) baik di dalam maupun di luar rumah maka hijabnya adalah dengan memakai pakaian syar’i, yaitu ‘aba’ah (jilbab) dan khimar (kerudung) yang menutupi seluruh tubuh dan perhiasan luarnya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..” (QS. An Nur: 31)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Berdasarkan dua ayat di atas, hijab seorang wanita jika keluar rumah adalah mengenakan khimar kemudian mengenakan jilbab di atas khimarnya, bukan khimar saja atau jilbab saja, sebagaimana banyak dilalaikan oleh mayoritas muslimah sekarang ini.
(Mengenai pengertian jilbab dan khimar silahkan baca pada artikel Jilbabku Penutup Auratku )
bersambung insyaallah
***
Artikel muslimah.or.id
Penulis: Ummu Isma’il
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits

Maraji’:
Hiraasatul Fadhiilah, Syaikh Bakr Abu Zayd, Maktabah Syamilah.
Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Syamilah.
Tanbiihatun ‘alaa Ahkamin Takhtashshu bil-Mu’minaat, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, cet. 2, 1429 H/2008 M, Darul ‘Aqidah.
https://muslimah.or.id/3328-saudariku-hijab-syari-itulah-pelindungmu-bagian-1.html

Baca juga Ternyata Kau Bukanlah Bidadari :'|

Jumat, 18 Maret 2016

Hai Muslimah Cantik, Ingat Baik-baik Adab Bergaulmu dengan Lawan Jenis !

 Dilahirkan sebagai seorang wanita adalah anugerah yang sangat indah dari Allah Ta’ala. Sebuah anugerah yang tidak dimiliki oleh seorang pria.Terlebih anugerah itu bertambah menjadi muslimah yang mukminah yaitu wanita muslimah yang beriman kepada Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.” (HR. Muslim)
Menjadi wanita muslimah yang beriman kepada Allah tentu tidak mudah,karena banyak sekali godaan-godan dalam mencapainya. Dikarenakan  balasan yang Allah janjikan pun tidak terbandingkan dan semua wanita pun menginginkannya. Godaan-godaan untuk menjadi wanita shalihah sering kali datang dan menggebu-gebu saat kita menginjak usia remaja,di mana masa puberitas seorang wanita ada di masa ini. Bukan hal yang mudah pula bagi remaja muslim dalam melewati masa ini, namun sungguh sangat indah bagi para remaja yang bisa dikatakan lulus dalam melewati masa pubertas yang penuh godaan ini.
Salah satu godaan yang amat besar pada usia remaja adalah “rasa ketertarikan terhadap lawan jenis”. Memang, rasa tertarik terhadap lawan jenis adalah fitrah manusia, baik wanita atau lelaki. Namun kalau kita tidak bisa memenej perasaan tersebut,maka akan menjadi mala petaka yang amat besar,baik untuk diri sendiri ataupun untuk orang yang kita sukai. Sudah Allah tunjukkan dalam sebuah hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)
Sebagai wanita muslimah kita harus yakin bahwa kehormatan kita harus dijaga dan dirawat, terlebih ketika berkomunikasi atau bergaul dengan lawan jenis agar tidak ada mudhorot (bahaya) atau bahkan fitnah. Di bawah ini akan kami ungkapkan adab-adab bergaul  dengan lawan jenis. Di antaranya:
Pertama: Dilarang untuk berkholwat (berdua-duan)
TTM, teman tapi mesra, kemana-mana bareng, ke kantin bareng, berangkat sekolah bareng, pulang sekolah bareng. Hal ini merupakan gambaran remaja umumnya saat ini,di mana batas-batas pergaulan di sekolah umum sudah sangat tidak wajar dan melanggar prinsip Islam. Namun tidak mengapa kita sekolah di sekolah umum jika tetap bisa menjaga adb-adab bergaul dengan lawan jenis. Jika ada seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan maka yang ketiga sebagai pendampingnya adalah setan.
Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad, sanad hadits ini shahih)
Daripada setan yang menemani kita lebih baik malaikat bukan? Ngaji,membaca Al Quran dan memahami artinya serta menuntut ilmu agama InsyaAllah malaikatlah yang akan mendampingi kita.Tentu sebagai wanita yang cerdas, kita akan lebih memilih untuk didampingi oleh malaikat.
Kedua: Menundukkan pandangan
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya adalah termasuk panah-panah setan. Kalau cuma sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja maka tidak menjadi masalah pandangan mata tersebut, pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan namun selanjutnya adalah haram.Ketika melihat lawan jenis,maka cepatlah kita tundukkan pandangan itu, sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan hati kita. Segera  mohon pertolongan kepada Allah agar kita tidak mengulangi pandangan itu.
Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim)
Ketiga: Jaga aurat terhadap lawan jenis
Jagalah aurat kita dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Maksudnya mahram di sini adalah laki-laki yang haram untuk menikahi kita. Yang tidak termasuk mahram seperti teman sekolah, teman bermain, teman pena bahkan teman dekat pun kalau dia bukan mahram kita, maka kita wajib menutup aurat kita dengan sempurna. Maksud sempurna di sini yaitu kita menggunakan jilbab yang menjulur ke seluruh  tubuh kita dan menutupi dada. Kain yang dimaksud pun adalah kain yang disyariatkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit, dan tidak membentuk lekuk tubuh kita. Adapun yang bukan termasuk aurat dari seorang wanita adalah kedua telapak tangan dan muka atau wajah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, shahih)
Keempat: Tidak boleh ikhtilat (campur baur antara wanita dan pria)
Ikhtilat itu adalah campur baurnya seorang wanita dengan laki-laki di satu tempat tanpa ada hijab. Di mana ketika tidak ada hijab atau kain pembatas masing-masing wanita atau lelaki tersebut bisa melihat lawan jenis dengan sangat mudah dan sesuka hatinya. Tentu kita sebagai wanita muslimah tidak mau dijadikan obyek pandangan oleh banyak laki-laki bukan? Oleh karena itu kita harus menundukkan pandangan,demikian pun yang laki-laki mempunyai kewajiban yang sama untuk menundukkan pandangannya terhadap wanita yang bukan mahramnya, karena ini adalah perintah Allah dalam Al Qur’an dan akan menjadi berdosa bila kita tidak mentaatinya.
Kelima: Menjaga kemaluan
Menjaga kemaluan juga bukan hal yang mudah,karena dewasa ini banyak sekali remaja yamng terjebak ke dalam pergaulan dan seks bebas. Sebagai muslim kita wajib tahu bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak melihat gambar-gambar yang senonoh atau membangkitkan nafsu syahwat, tidak terlalu sering membaca atau menonton kisah-kisah percintaan, tidak terlalu sering berbicara atau berkomunikasi dengan lawan jenis, baik bicara langsung (tatap muka) ataupun melalui telepon, SMS, chatting, YM dan media komunikasi lainnya.
Sudah selayaknya sebagai seorang muslim-muslimah baik remaja atau dewasa, kita mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk mematuhi adab-adab bergaul dengan lawan jenis tersebut. Semoga Allah memudahkan usaha kita. Amin.

Penulis: Ummu Zainab (Santri Ma’had Umar)
Muroja’ah: M.A. Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com