Jumat, 19 Mei 2017

Hipotesis Penelitian



MAKALAH
HIPOTESIS PENELITIAN
Makalah Ini Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
METODE PENELITIAN
DOSEN : DR. Afiful Ikhwan, M.Pd.I
Oleh:
MUHAMMAD HAMKA SAFI’I
YUSUUF ARIFIN
PAI B / IV
PROGAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MUHAMMADIYAH TULUNGAGUNG
Februari2017
 


BAB II
PEMBAHASAN
Hipotesis atau hipotesa adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya[[1]]. Sedangkan Hipotesis Penelitian Menurut Sugiyono (2009: 96) [[2]], hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian, di mana rumusan masalah penelitian telah dinyatakan dalam bentuk pertanyaan. Dikatakan sementara karena jawaban yang diberikan baru didasarkan pada teori. Hipotesis dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang merupakan jawaban sementara atas masalah yang dirumuskan.

Penelitian yang merumuskan hipotesis adalah penelitian yang menggunakan pendekatan kuantitatif. Pada penelitian kualitatif hipotesis tidak dirumuskan, tetapi justru diharapkan dapat ditemukan hipotesis. Selanjutnya hipotesis tersebut akan diuji dengan pendekatan kuantitatif

Pengertian Hipotesis Penelitian | Hipotesis (hypo = sebelum; thesis = pernyataan, pendapat) adalah suatu pernyataan yang pada waktu diungkapkan belum diketahui kebenarannya. Biasanya, dalam sebuah penelitian kita merumuskan suatu hipotesis terhadap masalah yang akan diteliti. Jadi, pengertian hipotesisadalah jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian. Dikatakan sementara karena, jawaban yang diberikan melalui hipotesis baru didasarkan teori, dan belum menggunakan fakta. Hipotesis memungkinkan kita menghubungkan teori dengan pengamatan, atau pengamatan dengan teori. Hipotesis mengemukakan pernyataan tentang harapan peneliti mengenai hubungan-hubungan antara variabel-variabel dalam persoalaan.
Sebagai contoh, ada sebuah pertanyaan tentang; apakah tamatan SMU yang memiliki nilai UN tinggi akan mampu menyelesaikan studi perguruan tinggi dalam waktu yang relatif lebih cepat? Pertanyaan ini dapat kita ubah menjadi pernyataan sebagai berikut: ada hubungan positif antara nilai UN SMA dan prestasi belajar mahasiswa di perguruan tinggi. Kalimat yang terakhir ini adalah bentuk suatu rumusan hipotesis yang menghubungkan dua variabel, yaitu nilai UN dan prestasi belajar. Dengan demikian, hipotesis ini memberikan arah pada penelitian yang harus dilakukan[[3]]

B.         Fungsi Hipotesis
Hipotesis pada penelitian itu sendiri berfungsi sebagai berikut:
1.      Memberikan penjelasan tentang gejala-gejala serta memudahkan perluasan pengetahuan dalam suatu bidang.
2.      Mengemukakan pernyataan tentang hubungan dua konsep yang secara langsung dapat diuji dalam penelitian.
3.      Memberikan arah penelitian.
4.      Memberi kerangka pada penyusunan kesimpulan penelitian.

Hipotesis merupakan prediksi mengenai kemungkinan hasil dari suatu penelitian (Fraenkel Wallen, 1990: 40) dalam Yatim Riyanto, (1996: 13). Lebih lanjut hipotesis merupakan jawaban yang sifatnya sementara terhadap permasalahan yang  diajukan dalam penelitian. Hipotesis belum tentu benar. Benar tidaknya suatu hipotesis tergantung hasil pengujian dari data empiris.
Menurut Suharsimi Arikunto (1995:71) hipotesis didefinisikan sebagai alternative dugaan jawaban yang dibuat oleh penelitian bagi problematika yang diajukan dalam penelitian. Dugaan jawaban tersebut merupakan kebenaran yang sifatnya sementara, yang akan diuji kebenarannya dengan data yang dikumpulkan melalui penelitian. Dengan kedudukan itu maka hipotesis dapat berubah menjadi kebenaran, tetapi juga dapat tumbang sebagai kebenaran.
Penelitian yang dilakukan sebenarnya tidak semata-mata ditujukan untuk menguji hipotesis yang diajukan, tetapi bertujuan menemukan fakta yang ada dan yang terjadi dilapangan. Pernyataan diterima atau ditolaknya hipotesis tidak dapat diidentikkan dengan pernyataan keberhasilan atas kegagalan penelitian. Perumusan hipotesis ditujukan untuk landasan logis dan pemberi arah kepada proses pengumpulan data serta proses penyelidikan itu sendiri (John W.Best, dalam Sanapiah Faisal, 1982 dan Yatim Riyanto, 1996). Ringkasnya yaitu tujuan penelitian mengajukan hipotesis adalah agar dalam kegiatan penelitian tersebut terfokus hanya pada informasi atau data yang diperlukan bagi pengujian hipotesis. Peneliti dituntut agar hati-hati dan cermat dalam penelitiannya[[4]].

C.      Jenis-jenisHipotesis
1.  Hipotesis Dilihat dari Kategori Rumusannya
Menurut Yatim Riyanto (1996: 13) hipotesis dilihat dari kategori rumusannya dibagi menjadi dua, yaitu hipotesis nihil( null hypotheses) disingkat menjadi Ho dan hipotesis alternative (alternative hypotheses) biasanya disebut hipotesis kerja atau disingkat Ha.
·       Hipotesis nihil (Ho) yaitu hipotesis yang menyatakan tidak adanya hubungan atau pengaruh antara variable dengan variable yang lain.
Contoh : tidak ada hubungan antara tingkat pendidikan orang tua dengan prestasi belajar siswa SD.
·       Hipotesis alternative (Ha) yaitu hipotesis yang menyatakan adanya hubungan atau pengaruh antara variable dengan variable lain.Contoh ; ada hubungan antara tingkat pendidikan orang tua dengan prestasi belajar siswa SD. Hipotesis alternative ada 2 macam yaitu directional hypotheses dan nondirectional hypotheses (Fraenkel dan Wallen, 1990: 42; Suharsimi Arikunto, 1989 :57).
a)   Hipotesis terarah (directional hypotheses) adalah hipotesis yang diajukan oleh peneliti,dimana peneliti sudah menemukan dengan tegas yang menyatakan bahwa variabel independent memang sudah diprediksi berpengaruh terhadap variabel dependent.
b)   Hipotesis tak terarah (nondirectional hypotheses) adalah hipotesis yang diajukan dan dirumuskan oleh peneliti tampak belum tegas bahwa variabel independent berpengaruh terhadap variabel dependent.

2.   Hipotesis Dilihat dari Sifat Variabel yang Akan Diuji
Menurut Yatim Riyanto (1996: 14) berdasarkan sifat yang akan diuji hipotesis penelitian dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: hipotesis tentang hubungan dan hipotesis tentang perbedaan.
Hipotesis tentang hubungan yaitu hipotesis yang menyatakan tentang saling hubungan antara dua variabel atau lebih, mengacu pada penelitian korelasional.Hubungan antara variabel tersebut menurut Yatim Riyanto (1996: 14-15) dapat dibedakan menjadi 3 yaitu:
·  Hubungan yang sifatnya sejajar tidak timbal balik.
·  Hubungan yang sifatnya sejajar tmbal balik
·  Hubungan yang menunjukan pada sebab akibat tetapi tidak timbal balik.
Hipotesis tentang perbedaan yaitu hipotesis yang menyatakan perbedaan dalam variabel tertentu pada kelompok yang berbeda.Hipotesis tentang perbedaan ini mendasari berbagai penelitian komparatif dan eksperimen.

3.   Jenis  Hipotesis yang Dilihat dari Keluasan atau Lingkup Variabel yang Diuji
Hipotesis dapat dibedakan menjadi hipotesis mayor dan hipotesis minor.Hipotesis mayor adalah hipotesis yang mencakup kaitan seluruh variabel dan seluruh subyek penelitian, sedangkan hipotesis minor adalah hipotesis yang terdiri dari bagian-bagian atau sub-sub dari hipotesis mayor (jabaran dari hipotesis mayor).
Contoh hipotesis mayor :
Ada hubungan antara keadaan social ekonomi orang tua dengan prestasi belajar siswa SMA
Contoh hipotesis minor :
1.         Ada hubungan antara tingkat pendidikan orang tua dengan prestasi belajar siswa SMA
2.         Ada hubungan antara pendapatan orang tua dengan prestasi belajar siswa SMA
3.         Ada hubungan antara kekayaan orang tua dengan prestasi belajar siswa SMA[[5]].

D.      Karakteristik Hipotesis
Pendapat Yatim Riyanto(1996: 16) nilai atau harga suatu hipotesis tidak dapat diukur sebelum dilakukan pengujian empiris.Namun demikian, bukan berarti dalam merumuskan hipotesis yang akan diuji dapat dilakukan “semau peneliti”,ada beberapa kriteria tertentu yang memberikan ciri hipotesis yang baik.
Ciri hipotesis yang baik menurut Donald Ary, et al (dalam Arief Furchan, 1982: 126-129 dan Yatim Riyanto, 1996:16) antara lain sebagai berikut :
1.    Hipotesis harus mempunyai daya penjelas.
2.    Hipotesis harus menyatakan hubungan yang diharapkan ada diantara variabel-variabel.
3.    Hipotesis harus dapat diuji.
4.    Hipotesis hendaknya konsisten dengan pengetahuan yang sudah ada.
5.    Hipotesis hendaknya sesederhana dan seringkang mungkin.
Sedangkan menurut John W.Best (1997) dalam Yatim Riyanto (1996 :16) ciri-ciri hipotesis yang baik :
Ø  Bisa diterima oleh akal sehat.
Ø  Konsisten dengan teori atau fakta yang telah diketahui.
Ø  Rumusannya dinyatakan sedemikian rupa sehingga dapat diuji.
Ø  Dinyatakan dalam perumusan yang sederhana dan jelas.
Borg dan Gall (1979: 61-62) dalam Yati Riyanto (1996:16) dan Suharsimi Arikunto (1995 :64-65) hipotesis dapat dikatakan baik jika memenuhi 4 kriteria berikut :
1.    Hipotesis hendaknya merupakan rumusan tentang hubungan antara dua atau lebih variabel.
2.    Hipotesis yang dirumuskan hendaknya disertai dengan alasan atau dasar-dasar teoritis dan hasil penemuan terdahulu.
3.    Hipotesis harus dapat diuji.
4.    Rumusan hipotesis hendaknya singkat dan padat.
Yang dapat dijadikan kriteria penyusunan hipotesis adalah hipotesis seharusnya dirumuskan dalam kalimat pernyataan (statement), bukan pertanyaan (question) atau yang lain.

E.       Pengujian Hipotesis
Donald Ary et al (dalam Arief Furchan , 1982 ; 133) dan Yati Riyanto (1996:16-17) untuk menguji hipotesis peneliti perlu :
  1. Menarik kesimpulan tentang konsekuensi yang akan dapat diamati apabila hipotesis tersebut benar
  2. Memilih metode penelitian yang akan memungkinkan pengamatan, eksperimentasi, atau prosedut lain yang diperlukan untuk menunjukan apakah akibat-akibat tersebut terjadi atau tidak
  3. Menerapkan metode ini serta mebgumpulkan data yang dapat dianalisis untuk menunjukan apakah hipotesis tersebut didukung oleh data atau tidak.
Hipotesis tidak harus ada dalam penelitian, yaitu ada peneliti yang tanpa harus mengajukan dan merumuskan hipotesis apabila peneliti tidak atau belum dapat menentukan prediksi jawaban terhadap hasil penelitian.Penelitian yang biasanya tanpa hipotesis diantaranya :
  1. Penelitian deskriptif
  2. Penelitian historis
  3. Penelitian evaluasi.
Beberapa sumber tidak terbuktinya hipotesis menurut S.Margono (1997: 192-193) dapat dicari dari :
  1. Landasan teori yang digunakan untuk menyusun hipotesis sudah kadaluarsa; sudah kurang sahih; atau kurang adekuat.
  2. Sampel penelitian terlalu kecil.
  3. Sampel penelitian tidak diambil secara rambang.
  4. Kurang cermatnya mengeliminasi atau menetralisasi variable-variabel luar atau ekstraneus.
  5. Instrument atau metode pengumpulan data yang tidak sahih dan tidak terandalkan.
  6. Rancangan penelitian yang digunakan tidak tepat.
  7. Perhitungan-perhitungan dalam analisisnya kurang cermat.
  8. Hipotesisnya sendiri yang “palsu”, dan kenyataannya bertentangan dengan hipotesis itu (Sutrisno Hadi, 1981)[[6]].


[1] . DaniVardiansyah, FilsafatIlmuKomunikasi:SuatuPengantar, Indeks, Jakarta 2008. Hal.10
[2] . Sugiyono, Statistika untuk Penelitian, (Penerbit Alfabeta Bandung), 2009.
[3]. DliyaUdinWifqi, HIPOTESIS PENELITIAN,http://azazain.blogspot.co.id/2014/12/hipotesispenelitian-disusun-g-una-m.html , Kamis, 04 Desember 2014.
[4] . Ibid.
[5]. Ibid.
[6] . Ibid.

Rabu, 01 Maret 2017

Praktek Keagamaan di Saudi Arabia

Oleh
Ustadz Abdullah Roy M.A

Masyarakat dunia bisa dipastikan mengetahui adanya Negara Saudi Arabia yang terletak di kawasan yang dikenal dengan Timur Tengah, dan mengenalnya sebagai satu-satunya negara yang menerapkan dan menetapkan Islam sebagai agama resmi negara. Tetapi sejauh mana pengetahuan masyarakat dunia selama ini terutama lantaran penerapan Islam? Berikut adalah catatan singkat yang dirasakan dan dilihat secara langsung, yang tentu tak terlepas dengan praktek keagamaan di Saudi Arabia. Dan ini merupakan sebagian kecil dari praktek tersebut. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk mengambil pelajaran yang baik dari yang kita lihat di Negara Saudi Arabia ini.

1.PENDIDIKAN
Kerajaan Saudi Arabia memisahkan antara sekolah laki-laki dan wanita sejak tingkat (SD). Yang demikian supaya anak-anak terbiasa dengan adab Islam dalam bergaul dengan lawan jenis. Siswi, sejak SD tidak dibolehkan memakai rok pendek. Siswi, dari kelas 1 sampai 3 SD masih diberi kelonggaran oleh sekolah dan keluarga untuk tidak memakai kerudung. Tetapi kalau sudah sampai kelas 4 dan kelihatan sudah besar dan bisa menimbulkan godaan maka sudah dibiasakan memakai kerudung ketika ke sekolah, meski pada asalnya tidak wajib sampai dia baligh. Berbeda jika Siswi sudah memasuki bangku setingkat SMP, ia sudah diwajibkan memakai cadar ketika sekolah. Siswi diajar guru wanita, sedangkan siswa diajar oleh guru laki-laki. Murid-murid dari TK dan SD sudah dibiasakan membaca dzikir pagi yang disyari’atkan ketika awal belajar.

Kurikulum sekolah di Saudi Arabia juga penuh dengan nuansa Islami. Hafalan al-Qur’an merupakan muatan tetap dari sejak TK sampai kuliah. Anak yang lulus SD minimal telah menghafal 2 juz dari belakang (juz 29 dan juz 30). Pelajaran agama dipisahkan dari hafalan al-Qur’an. Anak-anak sejak TK sudah diajarkan tiga landasan utama, yaitu: mengenal Allah, mengenal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengenal agama, tiga pertanyaan yang kelak kita ditanya tentangnya.

Pelajaran lainnya, seperti IPA, IPS, Matematika dan lain-lain tidak jarang materinya dikaitkan dengan agama. Misalnya, bagaimana mengenal Allah dengan melihat kekuasaannya di alam semesta, yang menunjukkan bahwa ilmu-ilmu tersebut tidak bertentangan dengan agama.
Di saudi terdapat sekolah SD yang memiliki prioritas al-Qur’an lebih daripada SD lainnya. Menerapkan jam hafalan lebih banyak. Dan SD seperti ini menjadi rebutan banyak orang. Setiap tahunnya, murid-murid SD ini mendapat beasiswa dari kerajaan.

2. KESEHATAN
Di saudi Arabia antara pasien laki-laki dan wanita dipisahkan. Demikian juga dokter laki-laki untuk laki-laki dan dokter wanita untuk wanita kecuali dalam beberapa keadaan darurat, atau keterbatasan tenaga medis. Sering ditemui saat menunggu pasien, para dokter di kamar-kamar praktek mereka membaca al-Qur’an. Komputer mereka terisi dengna murattal. Semuanya itu untuk memanfaatkan waktu supaya tidak terbuang sia-sia.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
Dan nikmat yang manusia banyak terlena di dalamnya, yaitu kesehatan dan waktu luang. [HR. Al-Bukhari]
Ada di antara dokter-dokter itu yang hafal al-Qur’an bahkan memiliki sanad al-Qur’an dan mengajarkannya kepada orang lain. Pagi bekerja sebagai dokter dan sore hari mengajar al-Qur’an di masjid. Tidak jarang mereka menasihati pasien untuk bertawakkal kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak bertawakkal kepada dokter atau obat. Mereka memahami bahwa dokter dan obat hanya sebab dan Allah Azza wa Jalla yang memberikan kesembuhan. Apabila kedatangan pasien anak kecil, terkadang anak-anak itu ditanya tentang hafalan al-Qur’annya sudah sampai mana.
Para dokter wanita memakai cadar adalah sesuatu yang biasa. Demikian pula dokter berjenggot tebal. Ketika shalat mereka menunaikan shalat berjama’ah kecuali dalam keadaan darurat yang mengharuskan keberadaannya bersama pasien.

3. SOSIAL
Orang-orang kaya di Saudi Arabia menyadari jika di dalam harta mereka terdapat hak orang lain. Banyak yayasan sosial yang berdiri untuk menjadi jembatan antara orang kaya dengan orang miskin dan yang membutuhkan, seperti pembagian zakat harta, sembako, alat-alat dan perkakas rumah tangga.
Orang-orang miskin dan membutuhkan yang mendaftar dan terpenuhi syarat-syaratnya akan mendapatkan kesempatan menerima bantuan. Banyak diantara orang-orang kaya tersebut yang mewaqafkan bangunan untuk tempat tinggal, mewaqafkan masjid, dan lain-lain. Mereka berlomba menginfakkan hartanya di jalan Allah.

Allah Azza wa Jalla berfirman:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. [al-Baqarah/2:261]

Ketika Ramadhan tiba semakin terlihat kedermawanan mereka. Mulia dari berbuka puasa, membebaskan orang yang dipenjara karena terlilit hutang, membagikan pakaian untuk lebaran, shadaqah, dan lain-lain. Oleh karena itu, orang-orang miskin di Saudi tidak iri dengan orang-orang kaya. Dan orang kayapun tidak menghina si miskin. Masing-masing melaksanakan kewajibannya.
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُوْنُ فِي رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ
Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau sangat dermawan ketika Ramadhan saat ditemui Jibril. [Muttafaqun ‘alaih].

4. KEAMANAN
Hal yang sangat dirasakan di Negara Saudi Arabia ini adalah nikmat keamanan. Seseorang tidak takut melakukan perjalanan jauh sekeluarga pada malam hari kecuali kepada Allah Azza wa Jalla. Terminal-terminalnya jangan dibayangkan seperti di negara yang lain, yang sering terjadi tindak kriminal. Mobil-mobil pribadi di Saudi tidak perlu disimpan rapat-rapat di garasi. Pada malam hari barang-barang dagangan milik pedagang kaki lima di sekitar Masjid Nabawi dibiarkan tergeletak saja di luar dengan ditutup kain sampai pagi tanpa ada yang mengambilnya.
Al-hamdulillah, semua ini merupakan nikmat dari Allah karena mereka mau menerapkan syariat Islam. Masyarakat di Saudi ditanamkan rasa takut terhadap hari pembalasan, yang sedikit banyak mempengaruhi perilaku mereka sehari-hari.

5. AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR
Sepengetahuan penulis, Negara Saudi Arabia adalah satu-satunya negara yang memiliki polisi agama resmi yang tergabung dalam Haiah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Kedudukan mereka sejajar dengan polisi lain, dan berada di bawah Kementrian Dalam Negeri.
Haiah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar ini jangan disamakan dengan ormas yang ada di negara kita (Indonesia), karena Haiah di Saudi Arabia adalah bagian dari aparat negara. Mereka berstatus pegawai negeri, dan diberi kewenangan yang terbatas. Mereka tidak berseragam seperti angkatan lain, tetapi mereka lebih disegani daripada polisi keamanan.

Tugas polisi agama ini memberantas kemungkaran, baik dalam bidang aqidah, seperti pemberantasan tukang sihir, dukun dan lain-lain, maupun dalam bidang akhlak, seperti pemberantasan pacaran, minuman keras dan sebagainya. Disamping itu juga menerbitkan penegakan syiar-syiar Islam, seperti shalat berjamaah. Mereka melakukan patroli menjelang shalat untuk mengajak manusia mendirikan shalat berjamaah dan menghentikan kegiatan lain, seperti berdagang di toko-toko, pasar-pasar, pom bensin ataupun tempat lainnya. Begitu pula tempat-tempat atau acara-acara yang diperkirakan digunakan untuk bermaksiat akan dikirim pasukan dari pihak Haiah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, dan bagi warga yang melanggarnya akan dikenakan denda. Inilah yang membuat kokoh negara minyak ini.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada diantara kalian yang mengajak kepada kebaikan dan memerintah kepada perbuatan baik, dan melarang dari kemungkaran, dan merekalah orang-orang yang beruntung. [Ali ‘Imran/3:104].

6. DITEGAKKAN HUKUM ISLAM
Di Saudi Arabia, orang yang membunuh setelah melalui proses peradilan yang syar’i, akan mendapatkan qishash (pembalasan) bunuh –tentunya- dengan cara yang disyari’atkan. Yaitu dipenggal lehernya dengan pedang di hadapan orang banyak. Biasanya, sebelum dihukum mati, orang yang mendapat qishash ini dinasihati untuk bertaubat dan diingatkan tentang keutamaan akhirat di atas dunia. Adapun pelajaran bagi yang lain supaya tidak mudah menumpahkan darah manusia.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:179].

7. SALING MENDOAKAN
Diantara kebiasaan baik orang-orang Saudi Arabia adalah bila bertemu mereka akan saling mendoakan antara yang satu dengan lainnya. Seperti mendoakan agar senantiasa diberi keselamatan, keberkahan, rahmat dari Allah, dan lainnya. Kebiasaan saling mendoakan ini tentu membawa pengaruh terhadap keharmonisan hubungan diantara masyarakat.

8. TENTARA DAN POLISI BERJENGGOT
Di Kerajaan Saudi Arabia, kita akan terbiasa mendapatkan tentara dan polisi itu berjenggot, karena membiarkan jenggot bagi laki-laki merupakan kewajiban, dan ini umum baik yang polisi ataupun lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوْا اللِّحَى
Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot. [HR al-Bukhari, dari Abdullah bin ‘Umar].
Demikian pula banyak diantara mereka yang memakai celana di atas mata kaki untuk mengamalkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النّارِ
Apa yang ada di bawah kedua mata kaki dari sarung ada di neraka.[HR al-Bukhari]
Banyak polisi-polisi yang berhenti mampir ke masjid-masjid untuk menunaikan shalat berjamaah. Ini semua tidak mengganggu tugas mereka. Beberapa waktu bahkan diadakan perlombaan hafalan al-Qur’an untuk kalangan polisi dan tentara.

9. SUPERMARKET
Apabila kita memasuki supermarket di Saudi Arabia maka kita tidak akan mendengarkan lagu-lagu di putar keras-keras. Kebanyakan tidak ada suara, atau terkadang yang diputar adalah murattal al-Qur’an. Lima belas atau tiga puluh menit sebelum waktu shalat tiba, para pembeli sudah diminta keluar meninggalkan supermarket untuk mengerjakan shalat.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Maka tegakkanlah shalat, sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang sudah ditentukan waktunya. [an Nisa’/4:103].

10. AL-QUR’AN
Perhatian pemerintah Saudi terhadap al-Qur’an sangatlah besar. Mulai dari percetakan khusus al-Qur’an yang di dalamnya bergabung para Ulama dan Syaikh-Syaikh yang ahli dalam bidang al-Qur’an, penulisannya, cara membacanya, tafsirnya, dan lain-lain.
Tahfizh al-Qur’an juga semarak. Hampir setiap kampung terdapat masjid yang mengadakan halaqah tahfizh al-Qur’an, biasanya untuk anak laki-laki. Untuk laki-laki dewasa juga ada meski tidak sebanyak halaqah tahfizh anak-anak. Sedangkan untuk tahfizh wanita, baik anak-anak maupun dewasa diadakan di sekolah khusus tertutup bukan di masjid, kecuali di masjid besar seperti Masjid Nabawi, karena memang tempatnya memungkinkan.

Tahfizh al-Qur’an ini biasanya dilaksanakan setelah Ashar, karena waktu pagi untuk belajar di sekolah. Dan yang tidak sekolah pada pagi hari banyak diantara mereka yang memilih tahfizh pagi hari.
Di Saudi juga ada lembaga yang kegiatannya terfokus pada tahfizh bagi orang lanjut usia. Banyak diantara orang tua yang hafal al-Qur’an padahal umurnya sudah lebih dari 50 tahun.

11. SHALAT ISTISQA’
Ketika lama tidak hujan, biasanya ada perintah langsung dari pemerintah kepada masjid-masjid di seluruh penjuru negeri untuk mendirikan shalat Istisqa’, yaitu shalat minta hujan untuk meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

12. SHALAT JAMA’AH
Begitu adzan berkumandang, kantor-kantor, toko-toko dan pusat perbelanjaan segera tutup. Mobil patroli Badan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar mulai bergerak memasuki jalan dan gang di perkampungan. Dengan pengeras suara di tangan, mereka mengajak orang ke masjid, mengingatkan mereka yang masih sibuk dengan pekerjaan mereka, da menindak toko atau kantor yang belum tutup. Surat ijin usaha mereka bisa dicabut karena kesalahan itu. Kami tidak tahu, apakah ada pemandangan seperti ini di negeri lain? Para Ulama Saudi memang pada umumnya memfatwakan wajibnya shalat jamaah.
Di kampung tempat penulis tinggal yang tidak begitu padat, masjid memiliki tujuh shaf yang masing-masing bisa diisi sekitar tiga puluh orang. Saat shalat Maghrib dan Isya, seluruh shaf ini biasanya terisi penuh. Sedangkan di waktu shalat yang lain, biasanya terisi lebih dari setengah. Seorang jamah umrah yang pernah berkunjung mengatakan bahwa suasana shalat jamaah di sini seperti suasana shalat Ied di kampungnya. Mungkin di sedang berhiperbola, tapi bisa jadi juga dia benar.

13. STABILITAS NEGARA
Tidak berlebihan jika kami mengatakan bahwa Arab Saudi adalah salah satu negeri paling aman di dunia saat ini. Dahulu jalur haji merupakan jalur maut karena hadangan para perampok. Saat itu perjalanan haji adalah perjalanan yang menakutkan, sehingga saat berpamitan kepada handai tolan, mereka dilepas dengan kekhawatiran tidak akan bertemu lagi. Kondisi itu berubah setelah Raja Abdul Aziz –pendiri dinasti Saudi ketiga- menjadi penguasa Jazirah Arab. Beliau menugaskan setiap kabilah untuk menjaga keamanan wilayah masing-masing. Jika sampai ada jamaah haji yang dirampok atau dibunuh di suatu wilayah, beliau menghukum kabilah yang tinggal di wilayah itu. Sejak saat itu, jamaah haji bisa tenang dalam menjalani perjalanan ibadah mereka.

Pada masa sekarang, hampir-hampir tidak ada keluarga di Saudi yang tidak memiliki mobil, termasuk golongan miskin sekalipun. Bahkan hampir setiap pria dewasa memiliki mobil sendiri. Namun sebagian besar rumah tidak memiliki garasi. Mobil-mobil itu hanya mereka parkir di pinggir jalan. Begitu sepanjang waktu tanpa ada kekhawatiran hilang. Berarti tidak ada pencurian di sana ? Ada, tapi jarang, padahal kesempatan untuk berbuat jahat begitu besar.
Seorang kawan pernah memasuki terminal bus kota Jeddah –kota terbesar kedua- menjelang Shubuh dengan membawa tujuh koli bagasi sendirian. Namun ternyata dia tidak menemui gangguan apapun. Saat waktu shalat Shubuh tiba, dia pergi ke mushalla terminal dan meninggalkan barang sebanyak itu begitu saja di pinggir jalan dan barang itu tidak hilang. Bayangkan jika hal serupa terjadi di Jakarta atau Surabaya!
Bahkan saat banyak negara Timur Tengah yang lain dilanda gejolak dalam beberapa tahun belakangan, kemanan Arab Saudi tetap stabil, dan semoga terus demikian. Negeri ini seolah-olah merupakan negeri yang berbeda dengan lainnya. Saat pemberontakan di negara-negara tetangga di kobarkan dari mimbar-mimbar masjid, para khatib Arab Saudi serentak membela dan mendoakan kebaikan bagi Raja Abdullah dalam setiap mimbar Jumat.

Paparan ini mengingatkan kita akan janji Allah Ta’ala untuk para penegak tauhid, seperti dalam ayat-ayat berikut:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap mengibadahi-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”. [an-Nur/24:55]
الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. [al-An’am/6:82]

PENUTUP
Itulah sebagian dari apa yang kita lihat di negara Saudi Arabia. Kita tidak pungkiri bahwa kekurangan masih ada di sana-sini. Namun tidak diragukan juga bahwa dakwah tauhid yang dirintis syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab telah membuahkan hasil yang manis. Mereka yang ingin menegakkan syariat Islam hendaknya mengambil teladan dari perjalanan dakwah beliau. Kesempurnaan hanya milik Allah Ta’ala. Kawajiban kita sebagai hamba adalah mengadakan perbaikan semampu kita. Semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa kita semua.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 7/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Adab Bagi Para Muslimah di Suatu Negri yang Mewajibkan Cadar

Ada suatu pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika menyikapi masalah cadar. Perlu diketahui bahwa wanita wajib menutup aurat yaitu seluruh tubuhnya. Dan yang diperselisihkan oleh para ulama adalah mengenai wajah dan telapak tangan apakah wajib ditutup ataukah tidak. Kita tahu bahwa menurut madzhab Hambali menutup wajah itu wajib. Sehingga sudah jadi hal yang ma’ruf kita lihat di mana pun di tempat umum, para wanita mengenakan cadar bahkan disertai dengan pakaian hitam atau gelap.


Namun ada barangkali yang enggan mengenakan cadar di Saudi Arabia yang notabene bermadzhab Hambali karena menganggap bahwa di negeri asalnya bukanlah suatu hal yang wajib. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin akan menerangkan bahwa setiap wanita yang berada di negeri yang mewajibkan cadar harus mengikuti pendapat tersebut. Karena jika ia membuka wajahnya di negeri tersebut, maka pasti akan memudhorotkan yang lain.

Dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah menerangkan,
“Kita di Kerajaan Saudi Arabia mewajibkan pada wanita untuk menutup wajah. Kami mewajibkan wanita untuk menutup wajah seperti itu walaupun sampai ada wanita yang mengatakan, ‘Kami mengikuti madzhab A dan membuka wajah itu boleh’. Kami bisa menjawab, ‘Tetap engkau tidak boleh membuka wajahmu. Karena engkau hanyalah orang awam yang belum sampai derajat ijtihad. Engkau beralasan mengikuti madzhab tersebut karena bersesuaian dengan kehendakmu. Padahal memilih pendapat sesuai kemauan sendiri seperti ini haram.’

Adapun jika ada seorang ulama yang mengamalkan ijtihadnya dan berpendapat bahwa tidak mengapa wanita menyingkap wajahnya, lalu ia berpendapat bahwa suatu saat istrinya akan membuka wajahnya, maka kami katakan tidak mengapa. Namun tidak boleh ia membuka wajah di negeri yang memerintahkan untuk menutup wajah. Seperti ini terlarang karena dapat memudhorotkan yang lain. Dan para ulama sepakat bahwa menutup wajah itu lebih utama.

Jika menutup wajah itu lebih utama dan dengan alasan itu kami mewajibkan menutup wajah, maka itu bukan berarti kami mewajibkan sesuatu yang tidak wajib menurut madzhabnya. Namun yang kami wajibkan adalah melakukan yang lebih afdhol yaitu menutup wajah dan itu juga disepakati menurut madzhabnya. Selain itu, janganlah umat di negeri ini sekedar mengikuti saja pendapat lainnya yang ini bisa menimpulkan perpecahan.
Adapun jika seseorang pergi ke negerinya yang tidak mewajibkan cadar, maka kami pun tidak memaksakan untuk menerapkan pendapat kami di sana. Selama permasalahan itu ijtihadiyah dan berdasarkan pemahaman dari setiap ulama terhadap dalil serta itulah yang ia anggap rojih (lebih kuat), maka kami pun tidak memaksakan pendapat kami.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 49).

Wallahu waliyyut taufiq.

Baca artikel Rumaysho.com seputar cadar:
Aku Merasa Aneh dengan Cadar
Ulama Besar Syafi’iyah Bicara Hukum Cadar
Menutup Cadar Menurut Madzhab Syafi’i
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, selepas shalat Isya’ 27 Rajab 1433 H
www.rumaysho.com