Senin, 10 Oktober 2016

TASYRI PADA MASA TABI’IN



MAKALAH
TASYRI' PADA MASA TABI’IN
Makalah Ini Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
TARIKH TASYRI
DOSEN : Siti Nurhidayatul H, M.Pd.I
Oleh:
YUSUUF ARIFIN
PAI B / III
PROGAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MUHAMMADIYAH TULUNGAGUNG
September 2016

KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kami ucapkan kehadirat ALLAH Subhaanahu Wata’aalaa atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang di ajukan untuk memenuhi salah satu mata tugas kuliah“Tarikh Tasyri’” di STAIM Tulungagung.
Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari jaman jahiliah munuju ke zaman yang telah diridhoi oleh Allah Subhanahu Wata’ala yaitu Islam sebagai satu-satunya agama yang diridhoi oleh-Nya.
Dengan selesainya makalah ini dengan judul “Tasyri’ Pada Masa Tabi’inPenyusun mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat  :
1.    Bapak Nurul Amin M.Ag selaku ketua STAI Muhammadiyah Tulungagung.
2.   Bu Siti Nurhidayatul H, M.Pd.I selaku dosen pembimbing  kami dalam pembuatan makalah ini. 
3.   Serta teman-teman yang ikut serta membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.Untuk itu dengan kerendahan hati,kami mengharap kepada semua pihak segala kritik dan saran atas kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya dengan syukur alhamdulilah atas selesainya masalah yang kami buat ini, teriringi doa semoga bermanfaat bagi penyusun khususnya pembaca pada umumnya.

Tulungagung, 9 September 2016

Penyusun

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .................................................................................        i
KATA PENGANTAR ...............................................................................        ii
DAFTAR ISI ..............................................................................................        iii
BAB I  :          PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang masalah..............................................        1
B.           Rumusan Masalah.......................................................        1
C.           Tujuan Masalah...........................................................        1
BAB II :         PEMBAHASAN
A.      Pengertian Tabi’in.........................................................        2
B.       Kondisi Masyarakat......................................................        3
C.       Sumber Tasyri’ Pada Masa Tabi’in................................        6
D.      Munculnya Hadits-hadits Palsu (Maudhu’)..................        11
E.       Ijtihad Pada Masa Tabi’in.............................................        12
F.        Munculnya Mufti Masyhur Masa Tabi’in......................        13         
BAB III:         PENUTUP
                        KESIMPULAN...................................................................        15         
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................        17         


     


BAB I
PENDAHULUAN
A.      LatarBelakang
Islam adalah agama yang benar yang diridhai Allah. Agama yang bersifat universal, tidak terbatas oleh waktu dan tempat tertentu. Dan ruang lingkup keberlakuan ajaran islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam adalah untuk semua umat manusia, dimanapun mereka berada. Islam dapat diterima oleh seluruh manusia di muka bumi ini atas kehendak-Nya. Sejak awal mula sejarah islam hukum bersumber pada Syari’ah (wahyu Allah dan sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam). Dan dalam pembahasan hukum islam, terdapat masa-masa dimana terdapat penetapan hukum islam. Melalui makalah ini penulis akan membahas lebih lanjut mengenai Hukum Islam pada masa Tabi’in.

B.       RumusanMasalah
1.      Seperti Apakah Kondisi Tarikh Tasyri’ dimasa Tabi’in?
2.      Bagaimana Kondisi Masyarakat beserta Keadaan Pendidikannya dimasa Tabi’in itu?
3.      Apa Penyebab Munculnya Hadits-haditas Palsu dimasa Tabi’in ?
4.      Siapa Sajakah Mufti Mashur Pada Masa Tabi’in ?

C.      TujuanPenulisan
1.      Agar Mengetahui Kondisi Tarikh Tasyri’ dimasa Tabi’in.
2.      Agar Kita Mengetahui Keadaan Masyarakat Beserta Pendidikannya pada Masa Tabi’in
3.      Agar Kita Mengetahui Apa Saja Penyebab Munculnya Hadits-hadits Palsu di Masa Tabi’in.
4.      Agar Kita Tahu dan Mengenal Siapa Saja Mufti dimasa Tabi’in.

BAB II
PEMBAHASAN
Tabi'in artinya pengikut, adalah orang Islam awal yang masa hidupnya setelah Para sahabat Nabi dan tidak mengalami masa hidup di masa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Generasi Tabi’in mengambil dan penerimaan pelajaran dari sahabat mengenai tafsir Al-Qur’an, hadis, fatwa-fatwa mereka dan lebih khususnya pengetahuan penetapan hukum serta metode- metode penetapan-penetapan hukum.[[1]] Keberadaan Tabi’iin ini diisyaratkan dalam Al-Qur’an surat (At-Taubah 100).
وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلۡأَوَّلُونَ مِنَ ٱلۡمُهَٰجِرِينَ وَٱلۡأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحۡسَٰنٖ رَّضِيَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُ وَأَعَدَّ لَهُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي تَحۡتَهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدٗاۚ ذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١٠٠
Artinya: Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. (At-Taubah: 100).
Keberadaan Tabi’in juga dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya:
“Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu generasi sahabat), kemudian orang-orang yang mengiringinya (yaitu generasi tabi’in), kemudian orang-orang yang mengiringinya (yaitu generasi tabi’uttabi’in). ”[Diriwayatkanoleh Al-Bukhaariy no. 3650. Diriwayatkan pula oleh Muslim no. 2535, An-Nasaa’iy 7/17, Ahmad 4/426-427, dan Abu Dawud no. 4657.]. Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memberitakan,            sesungguhnya  sebaik-baik generasi adalah generasi Beliau secara mutlak. Itu mengharuskan (untuk) mendahulukan mereka dalam seluruh masalah (berkaitan dengan) masalah-masalah kebaikan”.[[2]]

B.   Kondisi Masyarakat
Saat itu pandangan pemerintah terhadap ilmu pengetahuan sungguh antusias terbukti dengan banyaknya pembuktian ilmu pengetahuan yang terdiri diantaranya tentang hukum Islam, As-Sunnah, tafsir dan lain-lain. Karena banyaknya sahabat-sahabat yang sudah wafat, maka sebagian sahabat yang masih hidup adalah sebagai guru dari orang-orang yang meminta fatwa serta belajar kepadanya, mereka mempunyai hadits-hadist dan yang diriwayatkan dalam jumlah yang besar, sebagian diantaranya : Musnad Abu Hurairah 313 halaman dari Musnad Ahmad bin Hambal, Musnad Abdullah bin Umar 156 halaman, dalam Musnad Abu Bakar tertulis 41 halaman serta Musnad Ali dalam 85 halaman.
Zaman tabi’in ini pemerintahanya dipimpin oleh Bani Umayyah. Pemerintahan ini dipimpin oleh Mu’awiyah ibn Abi Sufyan radhiallahu’anhu yang sebelumnya pernah menjadi Gubernur Damaskus. Fitnah besar yang dihadapi umat islam pada akhir pemerintahan khalifah Ali ibn Abi Thalib radhiallahu’anhu ini adalah tahkim.
Pendukung Ali yang tidak menyetujui tahkim tidak lagi mendukung Ali (sehingga mereka keluar dari Jama’ah umat rasulullah Shallallau’alaihi Wasallam) yang kemudian dikenal sebagai Khawarij. Kelompok ini memusuhi sahabat bahkan mengkafirkan orang yang terlibat dan menyetujui hasil tahkim. Dengan terbunuhnya  Ali  kemudian Muawiyah mengambil alih kepemimpinan umat islam dengan digantinya sistem pemerintahan menjadi sistem kerajaan. Ketika itu umat islam, terpecah menjadi 3 yaitu golongan khawarij, golongan syi’ah, dan jumhur. Fase ini merupakan awal zaman Tabi’in.[[3]]
1.  Khawarij adalah mereka yang kecewa dengan proses tahkim (Perdamaian) pada       masa    Ali. Akibat kejahilan mereka akan ilmu Sunnah Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam, mereka mengkafirkan Ali pun juga Muawiyah Radhiallahu’anhuma serta siapa saja yang terlibat dan setuju dengan tahkim. Dan mereka berpendapat wajib untuk melantik seorang khalifah yang taat agama versi mereka.
2.    Syi’ah adalah orang- orang yang fasik dengan dalih mengutamakan Ali- Bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu. Mereka mengangap khalifah hanya milik Ali dan keturunannya saja, pemikiran ini muncul dari seorang yang bernama Abdullah bin Saba’ yang berpura-pura masuk Islam pada masa pemerintahan Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu. Abdullah bin Saba adalah seorang Yahudi dari Shan’a, Yaman, yang berpura-puramasuk Islam dan berpura-pura menampakkan rasa cinta kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Dialah yang menjadi penyebab utama terbunuhnya Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu.
3.   Jumhur kaum Muslimin adalah mayoritas muslim yang meiliki sifat adil dan selalu berhati-hati. Saat itu pandangan pemerintah terhadap ilmu pengetahuan sungguh antusias terbukti dengan banyaknnya pembuktian ilmu pengetahuan yang terdiri diantaranya tentang hukum Islam, As-Sunah, Tafsir dan lain-lain. Pada saat itu karena banyaknya sahabat yang sudah meninggal, maka sebagian sahabat yang masih hidup adalah sebagai guru dari orang- orang yang meminta fatwa serta belajar kepadannya.

Adapun faktor- faktor perkembangan tarikh tasyri’ pada masa ini adalah :
1.      Politik
Pada fase ini perkembangan hukum Islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara implisit mendorong terbentuknya aliran hukum (termasuk aliran-aliran sesat yang mengatasnamakan Islam).
2.      Perluasan wilayah
Sebagaimana yang kita ketahui perluasan wilayah Islam sudah berjalan pada periode khalifah (Sahabat) yang kemudian berlanjut pada periode Tabiin mengalami perluasan wilayah yang sangat pesat dengan demikian telah banyak daerah-daerah yang telah ditaklukan oleh Islam, sehubungan dengan itu semangat dari para ulama untuk mengembalikan segala sesuatunya terhadap sumber-sumber hukum Islam, yang seiring banyak terjadi perkembangan kebutuhan hukum untuk terciptanya kemaslahatan bersama.
3.      Perbedaan Penggunaan Ra’yu
Pada periode ini para ulama dalam mengemukakan pemikirannya dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu; Ulama yanag kembali pada Hadits yaitu para ulama yang dominan menggunakan riwayat dan sangat “hati-hati” dalam penggunaan ra’yu. Dan kedua adalah ulama aliran ra’yu yang banyak dalam penggunaan pemikirannya dengan ra’yu (akal ) dibandingkan dengan Hadits, dengan demikian, inilah sebab adanya perkembangan pemikiran yang dapat mendorong terbentuknya Firqah-firqah dalam Islam.
4.      Fahamnya Ulama Tentang Ilmu Pengetahuan
Selain telah dibukukannya sumber-sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan Al-hadits sebagi pedoman para ulama dalam penetapan hukum, para ulama pun sudah faham betul dengan keadaan yang terjadi serta para ulama-ulama yang dahulu dalam menghadapi kesulitan-kesulitan suatu peristiwa dapat terpecahkan sehingga keputusan-keputasan itu dapat dijadikan yurispudensi pada masa hakim saat ini.
5.      Lahirnya Para Cendikiawan-Cendikiawan Muslim
Dengan lahirnya para cendikiawan-cendikiawan muslim seperti Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’I, Imam Ahmad dan seterusnya dengan keluasan ilmu mereka telah berperan besar dalam pemprosesan suatu hukum yang berkembang dalam masyarakat saat itu.
6.      Kembalinya Penetapan Hukum Pada Ahlinya
Berkembangnya keadaan yang terjadi di sekitar membuat banyak permaslahan-permasalahan baru yang terjadi, dengan demikian umat Islam baik itu para pemimpin negara maupun hakim-hakim pengadilan mengembalikan permasalahan-permasalahan terjadi pada para mufti-mufti dan tokoh-tokoh ahli perundang-undangan.

C.      Sumber Tasyri Pada Masa Tabi’in
Sebagaimana pada periode Sahabat-sahabat besar, sumber perundang-undangannya juga tidak jauh berbeda, sumber-sumber perundang-undangan pada periode ini ada empat macam yakni:

1.      Al-Qur’an
Al-Qur’anul Karim sebagai kitab pedoman berisi berbagai pembahasan bermanfaat yang sangat dibutuhkan oleh manusia dalam segala kondisi. Misalnya, dalam metode pembelajaran dan cara menanamkan sebuah nilai dalam hati seseorang. Metode yang dipakai adalah metode yang simpel dan paling jelas. Diantara metodenya yaitu dengan membuat perumpamaan-perumpamaan.
Metode ini dipakai untuk menyampaikan masalah-masalah yang sangat urgen dan krusial, seperti masalah tauhid dan kondisi orang-orang yang mentauhidkan Allâh Azza wa Jalla , masalah syirik dan kondisi kaum musyrik, dan berbagai amalan besar lainnya. Tujuannya tentu untuk memahamkan dan menanamkan nilai-nilai luhur yang abstrak dengan cara menggambarkannya dengan sesuatu yang kongkrit sehingga seakan-akan terlihat mata.[[4]] Jumhur Ulama telah sepakat bahwasanya Al-Qur’an merupakan sumber syara’ yang hakiki. Jadi apabila terjadi suatu peristiwa para ahli fatwa pada periode ini merujuk pada kitabullah, karena kitabullah merupakan rujukan utama bagi setiap muslim untuk menentukan hukum atau menetapkan hukum.[[5]]

2. As-Sunnah
Dalam penggunan as-sunnah senagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an lebih disepakati oleh jumhur Ulama. As-Sunnah pulalah yang menjadi sumber hukum setelah Al-Qur’an bagi para sahabat besar[[6]] karena tidak ada lagi perbedaan mengenai kehujjahan as-sunnah. Oleh karena itu pada periode ini sahabat dan tabi’in yang menggunakan as-sunnah sebagai sumber tasyri’ yang kedua. Jadi apabila yang mereka maksud tidak terdapat dalam Al-Qur’an/kitabullah, maka mereka akan beralih untuk memperhatikan sunnah Rasullullah Shallallahu‘alaihi Wasallam.

3. Al-Ijma’
1. Pengertian Ijma’
Ijma’ didefinisikan oleh para ulama dengan beragam ibarat. Namun, secara ringkasnya dapatlah dikatakan sebagai berikut: ”Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan (paling mendekati kebenaran secara mutlak) adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.


2. Syarat Ijma’
Berdasarkan definisi di atas dapatlah disebutkan syarat-syarat sebuah ijma’ itu bisa disahkan dan berlaku:
1.  Terjadinya kesepakatan.
2.  Kesepakatan seluruh ulama islam.
3.  Waktu kesepakatan setelah zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam[[7]], meskipun hanya sebentar saja kesepakatan terjadi.
4.  Yang disepakati adalah perkara agama.
Bila seluruh perkara di atas terpenuhi maka ia menjadi ijma’ yang tak boleh diselisihi setelahnya, dan menjadi landasan hukum dalam Islam. Siapa yang menyelisihinya maka ia menyimpang, meskipun berasal dari mereka yang dulunya ikut bersepakat di dalamnya.[[8]]

4.      Al-Qiyas
1.    Pengertian Qiyas
Qiyâs atau analogi ialah suatu praktik penyamaan hukum antara sesuatu yang disebutkan hukumnya secara gamblang dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis ‘alaih atau masalah utama) dengan suatu yang tidak dijelaskan hukumnya dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis atau masalah cabang). Penyamaan ini dilakukan karena ada kesamaan dalam penyebab hukum atau yang masyhur disebut dengan ‘illah.

2.    Rukun-rukun Qiyas
Pada setiap qiyâs yang benar, pasti terdapat empat hal atau rukun. Masing-masing rukun ini memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri. Persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan menjamin qiyâs tidak melampaui batas kekuatan hukumnya.
Rukun Pertama : Hukum Utama.
Yaitu hukum masalah utama yang ketetapannya termaktub dalam dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau ijmâ’. Adapun hukum yang berketatapan berdasarkan qiyâs atau yang dalil lainnya, maka tidak dibenarkan untuk dijadikan sebagai hukum utama dalam praktik qiyâs. Ini adalah syarat paling pokok pada hukum utama, walau sejatinya para Ulama’ merinci lebih jauh dari apa yang dipaparkan di sini.
Rukun Kedua : ‘Illah (Alasan Penetapan Hukum Pada Masalah Utama)
Qiyâs atau analogi ialah suatu praktik penyamaan antara hukum masalah utama dengan masalah cabang. Penyamaan ini berlandaskan adanya kesamaan dalam alasan hukum atau yang masyhur disebut dengan ‘illah. Bila demikian, berarti pada setiap qiyâs pasti terdapat ‘illah yang mempersatukan antara kedua masalah.
Ulama’ ahli ushul fiqih telah bersepakat bahwa ‘illah yang berperan sebagai pemersatu ini haruslah memenuhi beberapa kriteria berikut :
1. Dia adalah sesuatu yang bersifat maknawi yang benar-benar berperan utama dalam keberadaan hukum pada masalah utama dan cabang. Sehingga, setiap kali ia ada, hukumnya juga ada. Dan sebaliknya, setiap kali dia tiada, maka hukumnya juga hilang atau tiada. Contoh, menurut madzhab Maliki, alasan penetapan hukum-hukum riba perniagaan (riba fadhl) pada kurma dan gandum ialah karena keduanya sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Berdasarkan ini mereka berpendapat bahwa setiap makanan pokok yang dapat disimpan berlaku padanya hukum-hukum riba perniagaan.
2. Illah harus nampak nyata, sehingga dengan mudah diidentifikasi atau dikenali. Syarat ini bertujuan agar penyamaan antara hukum masalah cabang dengan masalah utama dapat dilakukan dengan mudah.
3. Pemersatu tersebut adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’ân dan hadits. Karena qiyâs hanya berkekuatan hukum dalam kondisi darurat, yaitu ketika tidak ditemukan dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau Ijmâ’.


Rukun Ketiga : Masalah Cabang.
Karena tujuan qiyâs ialah mengetahui hukum masalah cabang, maka suatu hal yang alami bila masalah cabang ialah :
1. Masalah yang belum memiliki ketetapan hukum dalam dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau Ijmâ’.
2. Masalah cabang adalah masalah baru, terjadi setelah penetapan hukum pada masalah utama.
3. Pada masalah cabang terdapat makna pemersatu ‘illah yang ada pada masalah utama.
Rukun Keempat : Hukum Masalah Cabang
Hukum masalah cabang ialah hasil akhir dari praktik qiyâs. Karenanya, bila Anda telah berhasil menemukan hukum pada masalah cabang, maka Anda telah sukses menjalankan qiyâs. Hanya saja, Anda perlu tahu, apakah hasil qiyâs Anda tepat atau salah ? Tepat atau tidaknya proses qiyâs Anda, dapat dikenali dengan mengenali kriteria hukum masalah cabang. Ulama’ ahli ushul fiqih telah menjelaskan bahwa hukum hasil qiyâs Anda harus sama dengan hukum pada masalah utama. Bila hukum hasil qiyâs anda berbeda dengan hukum pada masalah utama, maka ini menjadi bukti bahwa qiyâs Anda salah, atau yang sering disebut oleh para ulama’ dengan sebutan qiyâs ma’al farqi. Yaitu memaksakan qiyâs masalah cabang dengan masalah utama, padahal antara keduanya terdapat perbedaan mendasar.[[9]]
Maka disini penyusun makalah menyimpulkan secara umum bahwa tabi’in mengikuti langkah-langkah penetapan hukum yang dilakukan oleh sahabat dalam mengeluarkan hukum. Langkah-langkah yang mereka lakukan diantaranya mencari ketentuan dalam Al-Qur’an. Apabila ketentuan itu tidak ada, mereka mencari dalam As-Sunnah. Apabila tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, mereka berusaha untuk rujuk kepada pendapat para sahabat. Apabila pendapat sahabat tidak diperoleh , mereka berijtihad.

D.      Munculnya Hadits-hadits Palsu (Maudhu’)
1.      Pengertian Hadits Palsu (Maudhu’)
Yang dimaksudkan dengan hadits maudhu’ adalah hadits yang dikarang-karang oleh orang yang berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -rahimahullah- berkata, “Hadits maudhu’ –berdasarkan kesepakatan para ulama- tidak boleh disebut-sebut dan disebarluaskan di tengah-tengah manusia. Hadits maudhu’ tidak boleh digunakan baik dalam masalah at targhib (untuk memotivasi) atau at tarhib (untuk menakut-nakuti) dan tidak boleh digunakan untuk hal-hal lainnya. Hadits maudhu’ boleh disebutkan jika memang ingin dijelaskan status haditsnya yang maudhu’.”[[10]]
2.      Latar Belakang Munculnya Hadits-hadits Palsu
a.    Munculnya Kaum Zindiq
Zindik termasuk kaum golongan yang membenci Islam, baik sebagai Agama atau sebagai Pemerintahan. Mereka tidak nungkin dapat melampiaskan kebencian melalui konfrontasi dan pemalsuan Al-Qur’an, maka cara yang paling tepat dan memungkinkan adalah melalui pemalsuan hadits, dengan tujuan menghancurkan agama dari dalam.
b.    Fanatik Terhadap Bangsa, Suku, Negeri, Bahasa, dan Pimpinan
Mereka membuat hadis palsu karena di dorong oleh sikap ego dan fanatic buta serta ingin menonjolkan seseorang, bangsa, factor  kelompok atau politik kekuasaan, ringkasnya adalah lebih mengutamakan hawa nafsu daripada ilmu itu sendiri.
Hadis Maudhu’ menurut kami sebagai penyusun makalah sebenarnnya lebih tepat kami katakan bukan hadits, tapi hanya perkataan yang tidak jelas, pada zaman dulu yang intinya untuk menghancurkan umat Islam.


E.       Ijtihad Pada Masa Tabi’in
1.    Pengertian Ijtihad
Pengertian Ijtihad menurut Istilah Hukum Islam ialah mencurahkan tenaga (memeras fikiran) untuk menemukan hokum agama (syara) melalui satu dalil syara’ dan dengan cara- cara tertentu, sebab tanpa dalil syara’ dan tanpa carta-cara tertentu tersebut, maka usaha tersebut merupakan pemikiran dengan kamauan sendiri semata-mata dan sudah barang tentu cara ini tidak di sebut ijtihad.[[11]]
2.      Metode Ijtihad
Dalam masa Ini metode Ijtihadnya adalah ijtihad yang bemadzhab-madzhab,  memiliki pandangan yang berbeda-beda, dan kami akan memberikan salah satu contoh yaitu:
Misalkan Metode Ijtihad Imam Syafi’i :
1.      Alqur’an
2.      Hadis
3.      Ijma’
4.      Qiyas
5.      Istidlal  .
Kami di sini akan menjelaskan pada poin yang ke lima saja di karenakan poin-poin sebelumnnya sudah di pembahasan sebelumnnya, pada poin ke lima yaitu Istidlal yan mana maksud dari istidlal adalah mencari dalil yang tidak ada nash Al-Qur’an dan Al-sunnah, tidak ada ijma dan tidak ada pada Qiyas. Definisi di atas menunjukan bahwa seseorang mujtahid dalam memustuskan suatu keputusan hukum hendaklah mendahululkan Al-Qur’an, As- Sunnah, Ijma, Qiyas, dan apabila tidak menemukan makan hendaklah mencari dalil lain (Istidlal). 
Kemudian secara umum Imam Syafi’i adalah orang pertama yang menyusun sistematika, perumus dan yang mengkodifikasikan ilmu Ushul Fiqih, melalui kitabnya Ar Risalah. Beliau menerangkan cara-cara istinbath (pengambilan hukum) dari Al-Qur’an dan Hadits, menerangkan mukashis nash yang mujmal, menerangkan cara mengkompromikan dan mentarjih nash-nash yang secara zahirnya saling bertentangan, menerangkan kehujahan Ijma’, qiyas dsb. Imam Syafi’i Juga melakukan penilaian terhadap metode ihtihsan Imam Abu Hanifah, metode maslahah mursalah dan praktek penduduk Madinah yang dipakai oleh Imam Malik.[[12]]

F.       Munculnya Mufti Masyhur Masa Tabi’in
Mufti menurut kamus bahasa Indonesia adalah pemberi fatwa untuk memutuskan masalah yg berhubungan dengan hukum Islam, sedangkan Masyhur adalah orang yang dikenal orang banyak atau kenamaan.
Periode ini memiliki ciri khas, banyaknya ulama yang memberi fatwa selain banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh para ahli fikih. Ruang perbedaan fikih pun semakin meluas sebagai bukti bahwa aktivitas fikih pada zaman ini meningkat dibanding sebelumnya seperti zaman sahabat. Meningkatnya aktivitas fikih pada zaman ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1.      Menyebarnya Para Sahabat Ke Seluruh Pelosok Wilayah, Umar bin Khattab melarang para pembesar sahabat terutama mereka yang terkenal sebagai ahli ra’yi ( merupakan sebutan yang digunakan bagi kelompok yang dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang hadits). Untuk meninggalkan kota Madinah, kecuali dalam keadaan darurat seperti memimpin pasukan dan memimpin negeri-negeri. Hal tersebut dikarenakan mereka memang menganut sistem syuro, dan komitmen Umar ini sampai pada jika ada masalah yang muncul, ia mengemukakannya kepada ahli ra’yi dengan cara mengirimkan surat dan hal ini sudah tentu memberikan pengaruh positif bagi lahirnya ijma’ terhadap masalah yang muncul pada zamannya.
2.      Perbedaan adat istiadat, hubungan sosial, keadaan dan taraf hidup, jenis pekerjaan baik pertanian dan perdagangan, ilmu, dan wawasan telah memberikan pengaruh yang besar terhadap perbedaan masalah fatwa pada satu negeri dengan negeri yang lain, dan sulit untuk membangun komunikasi karena jarak tempuh yang jauh serta sarana transportasi yang minim. Kondisi dan dinamika tasyri’ pada zaman tabi’in ini sedikit banyak berbeda dengan kondisi pada masa sahabat, dalam hal kebutuhan untuk memperbanyak periwayatan hadis semakin menguat pada zaman tabi’in ini. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut:

1.      Luasnya wilayah kekuasaan negara Islam setelah terjadi banyak penaklukan sehingga menimbulkan banyak masalah yang perlu diberikan fatwa. Disamping itu, para fuqaha’ menghadapi kondisi sosial yang beragam dengan adanya orang Persia dan Romawi serta Kristen Ortodoks.
2.      Jarak antara satu negeri dengan negeri yang lain sangat jauh dan sulit berkomunikasi sesama mereka. Oleh karena itu, setiap ulama hadis terpaksa meriwayatkan apa yang dihafalnya untuk berfatwa, dan terkadang mereka pergi ke Madinah untuk mengumpulkan hadis dan menghafalnya.

 Adapun Beberapa mufti masyhur di masa Tabi’in diantaranya adalah :
1.   Di Madinah  yaitu di antaranya Said bin al-Musayyab (94 H/713 m) dan lain-lain.
2.   Di Makkah     yaitu    : Ikrimah          Maula Ibnu Abbas (107
H/ 726 M)
3.   Di Kufah  yaitu : Alqamah bn Qais al-Hakha’iy (62 H/681 m)
4.   Di Mesir yaitu : Yazid  bin abu Habib Maula a-Azad (128 H/ 746 M)
5.   Di Basrah yaitu: al-Hasan al-Basri (111 H/730 M)
6.   Di Syam/ Siria yaitu: Sed al-Rahman bin bunmin al-Asyari (78 H).[[13]]

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.      Zaman tabi’in ini pemerintahanya dipimpin oleh Bani Umayyah. Pemerintahan ini dipimpin oleh Mu’awiyah ibn Abi Sufyan radhiallahu’anhu yang sebelumnya pernah menjadi Gubernur Damaskus. Fitnah besar yang dihadapi umat islam pada akhir pemerintahan khalifah Ali ibn Abi Thalib radhiallahu’anhu ini adalah tahkim. Sebagaimana pada periode Sahabat-sahabat besar, sumber perundang-undangannya juga tidak jauh berbeda, sumber-sumber perundang-undangan pada periode ini ada empat macam yakni: Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Meski demikian pada zaman ini pula hadits-hadits palsu mulai bermunculan.
2.      Kondisi masyarakat dimasa ini adalah sangat perhatiannya pandangan pemerintah terhadap ilmu pengetahuan sungguh antusias ini terbukti dengan banyaknya pembuktian ilmu pengetahuan yang terdiri diantaranya tentang hukum Islam, As-Sunnah, tafsir dan lain-lain.
3.      Penyebab munculnya hadits-hadits palsu dimasa ini adalah :
a.   Munculnya Kaum Zindiq
Zindik termasuk kaum golongan yang membenci Islam, baik sebagai Agama atau sebagai Pemerintahan. Mereka tidak nungkin dapat melampiaskan kebencian melalui konfrontasi dan pemalsuan Al-Qur’an, maka cara yang paling tepat dan memungkinkan adalah melalui pemalsuan hadits, dengan tujuan menghancurkan agama dari dalam.
b.   Fanatik Terhadap Bangsa, Suku, Negeri, Bahasa, dan Pimpinan
Mereka membuat hadis palsu karena di dorong oleh sikap ego dan fanatic buta serta ingin menonjolkan seseorang, bangsa, factor  kelompok atau politik kekuasaan, ringkasnya adalah lebih mengutamakan hawa nafsu daripada ilmu itu sendiri.


4. Adapun Beberapa mufti masyhur di masa Tabi’in diantaranya adalah :
1.   Di Madinah  yaitu di antaranya Said bin al-Musayyab (94 H/713 m) dan lain-lain.
2.   Di Makkah        yaitu    : Ikrimah          Maula Ibnu Abbas (107
H/ 726 M)
3.   Di Kufah  yaitu : Alqamah bn Qais al-Hakha’iy (62 H/681 m)
4.   Di Mesir yaitu : Yazid  bin abu Habib Maula a-Azad (128 H/ 746 M)
5.   Di Basrah yaitu: al-Hasan al-Basri (111 H/730 M)
6.   Di Syam/ Siria yaitu: Sed al-Rahman bin bunmin al-Asyari (78 H)


DAFTAR PUSTAKA
·           Khallaf, Abdul wahab, Sejarah Pembentukan dan perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo), 2002. 
·           ______, ____________, __________________________________________, (RajaGrafido Persd), Jakarta: 2001.
·           Qoyyim, Ibnul, I’lamul Muwaqqi’in, (Darul Hadits, Kairo), Th. 1422 H / 2002M.
·           Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya), 2003.
·           Media Islam Salafiyyah Ahlussunnah wal Jama'ah, Arti Perumpamaan Dalam Al-Qur’an, (Dikutip dari kitab Al-Qawâidul Hisân, Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa`di) https://almanhaj.or.id/3665-arti-perumpamaan-dalam-al-quran.html
·           Izzi, Muhammad, Mengenal Ijma’ Sebagai Dasar Hukum Agama, https://muslim.or.id/19712-mengenal-ijma-sebagai-dasar-hukum-agama.html  ,9 February 2014.
·           Badri, Muhammad Arifin, Selayang Pandang Tentang Qiyâs, Diambil dari kitab Irsyâdul Fuhûl karya Imam as-Syaukâni, 2/149-166.  https://almanhaj.or.id/3601-selayang-pandang-tentang-qiyas.html
·           Al ‘Utsaimin, Muhammad bin Sholih, Faedah Ilmu dari Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah, cetakan pertama, 1424 H.
·           Hanafi, Ahmad, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, (Jakarta: PT. Bulan Bintang), 1995.
·           Zuhri, Muhamad, Hukum Islam dalam Lintas Sejarah, (Jakarta: Rajawali Pres), 1995.




[1] . Abdul wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo), 2002, h.74. 
[2] .  Imam Ibnul Qoyyim, I’lamulMuwaqqi’in, 2/398, (DarulHadits, Kairo), Th. 1422 H / 2002M.
[3] . Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya), 2003, h.53-54.
[4] .  Media Islam Salafiyyah Ahlussunnah wal Jama'ah, Arti Perumpamaan Dalam Al-Qur’an, (Dikutip dari kitab Al-Qawâidul Hisân, Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa`di, Kaidah ke-22) https://almanhaj.or.id/3665-arti-perumpamaan-dalam-al-quran.html
[5] . Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: Rosda kArya), 2003, h. 57.
[6] .  Sahabat besar merupakan sahabat yang bergaul dengan Nabi secara langsung, banyak belajar dan mendengar hadits-hadits dari beliau, bisa diartikan juga dengan para sahabat yang telah dewasa atau cukup umurnya, telah baligh atau mukallaf. Sahabat kecil adalah para sahabat yang jarang bergaul dengan Nabi disebabkan jauhnya jarak tempat tinggal dari kediaman Nabi. Sahabat Kecil juga bisa diartikan umat muslim yang hidup pada masa nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wasallam sedang ia masih berusia belum baligh atau mukalaf, ringkasnya adalah orang yang sempat melihat Nabi dan pada saat itu ia masih kecil.
[7] . Karena Ijma’ pada masa hidup beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dianggap, lantaran semua hukum diputuskan secara langsung oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui perantara wahyu.
[8] . Muhammad Izzi, Mengenal Ijma’ Sebagai Dasar Hukum Agama, https://muslim.or.id/19712-mengenal-ijma-sebagai-dasar-hukum-agama.html  ,9 February 2014.
[9] . Muhammad Arifin Badri, Selayang Pandang Tentang Qiyâs, Diambil dari kitab Irsyâdul Fuhûl karya Imam as-Syaukâni, 2/149-166.  https://almanhaj.or.id/3601-selayang-pandang-tentang-qiyas.html
[10] . Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ,Faedah Ilmu dari Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah, , hal. 401-402, cetakan pertama, 1424 H.

[11] . Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, (Jakarta: PT. Bulan Bintang), 1995. h.162.
[12].  Muhamad  Zuhri, Hukum Islam dalam Lintas Sejarah, (Jakarta: Rajawali Pres), 1995. h. 113.
[13] . Abdul Wahab Khalaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Ialam, (RajaGrafido Persd), Jakarta: 2001, h. 78-80.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar