Minggu, 04 Desember 2016

Apa Makna Jumhur?

Fatwa Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafizhahullah

Soal:
Apa yang dimaksud dengan jumhur?

Jawab:
Jumhur artinya mayoritas. Ketika dalam suatu bahasan kami mengatakan “Syafi’iyyah berpendapat demikian..“, lalu diujung bahasan kami mengatakan “Jumhur berpendapat …“, maka yang dimaksud jumhur di sini adalah para imam madzhab yang empat selain Syafi’iyyah. Jika kami mengatakan “Hanafiyyah berpendapat…“, lalu setelah itu kami mengatakan “Jumhur berpendapat …“, maka yang dimaksud jumhur di sini adalah para imam madzhab yang empat selain Hanafiyyah.
Demikian juga jika dalam suatu masalah ada tiga pendapat. Misalnya saya berkata “pendapat Asy Syafi’i begini, pendapat Abu Hanifah begitu, dan pendapat dua imam yang lain adalah begini..“. Maka di sini ada pendapat Asy Syafi’i, Abu Hanifah dan pendapat jumhur, dua imam yang lain yaitu Ahmad dan Malik di sini menjadi jumhur terhadap masing-masing pendapat Asy Syafi’i dan Abu Hanifah. Demikian perkaranya jika kita menemukan istilah jumhur di kitab-kitab perbandingan madzhab yang bertujuan menjelaskan khilaf diantara madzhab yang empat.

Sedangkan pada kitab-kitab yang bertujuan menjelaskan fiqih salaf yaitu pendapat para sahabat Nabi dan juga tabi’in, maka ketika disebut ‘jumhur‘ artinya adalah ‘ulama selain dari yang sudah disebutkan‘. Misalnya dikatakan “pendapat jumhur salaf begini…” lalu setelah itu dikatakan “pendapat Asy Sya’bi, Qatadah, dan Al Hasan adalah begitu…“, maka maksud ‘jumhur’ di sini adalah selain Asy Sya’bi, Qatadah, dan Al Hasan tidak diketahui adanya khilaf. Atau misalnya dikatakan “pendapat jumhur sahabat adalah begini…” lalu setelah itu dikatakan “pendapat Abu Bakar, Umar, dan Al Mughirah adalah begitu…“, maka maksud ‘jumhur’ di sini adalah selain Abu Bakar, Umar, dan Al Mughirah tidak diketahui adanya khilaf. Sehingga para sahabat selain Abu Bakar, Umar, dan Al Mughirah termasuk dalam jumhur. Demikian, wallahu’alam.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30980

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar